TRIBUN-TIMUR.COM - Teganya orang yang sebar hoax utang Indonesia ke Arab, berikut ini penjelasan lengkap Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas penyebab jamaah haji 2021 gagal berangkat.
Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan jamaah haji Indonesia tidak bisa menunaikan ibadah haji tahun 2021.
Pengumuman batalnya ibadah haji diiringi beredarnya informasi hoax.
Informasi hoax ini beredar di grup-grup WhatsApp isinya Kuota jamaah haji RI ditiadakan karena Indonesia punya utang pemondokan jamaah haji ke Arab Saudi.
Membantah info hoax ini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan, Indonesia tidak punya utang terkait penyelenggaraan Ibadah Haji kepada Pemerintah Arab Saudi.
"Dana haji aman dan sebagaimana disampaikan Ketua Komisi VIII DPR, Indonesia tidak punya utang atau tagihan yang harus dibayar yang terkait haji. Jika ada berita (Indonesia punya hutang terkait haji), Itu 100 persen hoaks," tegas Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).
Yaqut mengatakan, jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2021 akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022.
Politisi PKB ini juga bilang, setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jamaah yang bersangkutan.
"Jadi uang jamaah aman, dana haji aman. Bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji)," ucap dia.
Ketua Komisi VIII DPR, Yandri Susanto meminta masyarakat tidak mudah percaya hoaks atau berita tidak benar mengenai batalnya haji karena Indonesia memiliki utang ke Arab Saudi.
"Itu ternyata berita bohong, tidak benar sama sekali. Dana haji sangat aman," ucap Yandri.
Seperti diketahui, Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menteri Agama, Yaqut dalam konferensi pers virtual, Kamis (3/6).
Yaqut menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan persiapan-persiapan sejak 24 desember 2020 dengan membentuk tim manajemen krisis haji di masa pandemi Covid-19, melakukan diplomasi-diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu terkait pelaksanaan haji di masa pandemi untuk pelayanan dalam negeri.
Sebagaimana diketahui, lanjut Yaqut, bahwa pandemi Covid-19 masih belum berlalu. Meski penanganan Covid-19 di Indonesia sudah mulai terlihat bagus, tetapi di belahan dunia lain dapat disaksikan pandemi Covid-19 masih belum terkendali dengan baik.