Lebih lanjut, Prof. Nasaruddin menambahkan para peserta yang nantinya lolos akan langsung memperoleh golongan jabatan sama seperti dosen dengan status PNS.
Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2015 tentang Statuta Unhas yang menyebutkan non PNS Unhas setara dengan PNS.
Sehingga memiliki hak dan tanggung jawab yang sama.
Dalam proses seleksi kali ini, tercatat sebanyak 225 pendaftar yang mengirimkan berkas lamaran.
Namun, dengan berbagai syarat dan ketentuan administrasi yang berlangsung secara ketat, hanya 91 orang peserta yang lolos dan mengikuti ujian seleksi kompetensi dasar.
Dengan jumlah kuota penerimaan sebanyak 25 peserta.
"Peserta yang lolos memiliki hak yang sama dengan dosen PNS di Unhas. Misal dosen jenjang magister atau spesialis akan memperoleh golongan III-B dengan jabatan akademik sebagai asisten ahli. Untuk doktor peroleh golongan lektor dengan golongan III-C," papar Prof Nasaruddin.
Penerimaan Selanjutnya
Melalui kegiatan ini, Prof Nasaruddin berharap seluruh peserta yang nantinya dinyatakan lolos bisa memberikan kontribusi besar terhadap berbagai target kinerja Unhas.
Peserta yang lolos kedepan bisa melanjutkan pendidikan mereka, mengingat SDM Unhas merupakan aset jangka panjang.
Rencananya, Unhas akan kembali membuka proses penerimaan dosen baru.
Karena jumlah yang diterima kali ini relatif sedikit dibandingkan dengan kebutuhan Unhas.
“Apalagi dengan otonomi yang dimiliki Unhas sebagai PTN-BH memungkinkan pemenuhan SDM semakin besar,” kata Prof Nasaruddin.
Penerimaan Dosen Tetap Non PNS Unhas
*Jadwal Tes
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 2 Juni 2021
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 7-8 Juni 2021
Praktik mengajar: 9-10 Juni 2021
Wawancara: 10-11 Juni 2021
Pengumuman kelulusan: 18 Juni 2021
Pemberkasan: 21-25 Juni