Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Sidang Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah, JPU Hadirkan Sembilan Saksi

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi, terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (2752021) pukul 10.15 Wita

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA), Agung Sucipto menjalani sidang perkara terkait pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (27/5/2021) pukul 10.15 Wita.

Agung Sucipto sendiri hadir via zoom, di Lapas Klas IA Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan 9 orang saksi, yang semuanya berasal dari Biro Pengadaan Brang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan.

Kesembilan saksi tersebut, kemudian mengucapkan sumpah dibimbing oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino.

"Demi allah saya bersumpah, bahwa saya sebagai saksi, akan memberikan keterangan yang benar, tidak lain dari yang sebenarnya," ujar Ibrahim

"Saya mengingatkan agar saudara benar benar memberikan kesaksian secara sebenar-benarnya, sesuai sumpah yang saudara ucapkan," lanjutnya.

Adapun kesembilan saksi yang hadir yaitu:

Pertama, Andi Salmiati selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan jasa Provinsi Sulsel, eks anggita Pokja II

Kedua, Syamsuriadi selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, eks anggota Pokja II

Ketiga, Abdul Muin selaku Staf Biro dan Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja II

Keempat Munandar Naim selaku Staf Biro Pengedaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel, eks anggota Pokja II.

Kelima, Anshar selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekda Provinsi Sulsel, Pokja 7

Keenam Yusril selaku Staf Biro Pengadaan Barang dan Jasa, eks Pokja 7

Ketujuh Herman selaku Staf Biro Pengadaan dan Jasa, eks Pokja 7.

Kedelapan Izal selaku staf Pengadaan Barang dan Jasa.

Kesembilan Sari Pudjiastuti, selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulsel (memundurkan diri).

Diketahui, setelah beberapa saksi diperiksa, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pukul 13.00 Wita, karena sudah memasuki waktu Salat.

Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan

Berita Terkini