"Karena secara psikologi bagaimanpun dia butuh perlindungan hukum, karena banyak dugaan pelaku yang mungkin akan disampaikan," lanjutnya
Sehingga diagendan keterangan terdakwa, nantiny Agung Sucipto akan menyampaikan semua yang didalilkan pada permohonan Justice Collaborator.
"Kalau di agenda keterangan terdakwa tentu pak Agung akan menyampaikan semua yang kita dalilkan di permohonan Justice Collaborator tadi," tutupnya.
Sekadar diketahui, Justice Collaborator (JC) adalah seorang pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar sebuah kejahatan atau kasus yang dinilai pelik dan besar.
Laporan tribuntimur.com, M Ikhsan