Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

30 Hari KPK Fokus Pemanggilan Saksi, Ada 8 Mangkir, Termasuk Istri Nurdin Abdullah

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Ali Fikri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan Tersangka Nurdin Abdullah (NA) dan Tersangka Edy Rahmat hingga 30 hari ke depan.

Mulai (28/5/2021) sampai dengan (26/6/2021) mendatang.

"Perpanjangan penahanan dimaksud, agar Tim Penyidik lebih memaksimalkan pengumpulan alat bukti di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Jubir KPK Ali Fikri via pesan WhatsApp Rabu (26/5/2021).

Artinya selama 30 hari ke depan, Tim Penyidik KPK akan melakukan pemanggilan saksi utamanya mereka yang masih mangkir.

Tercatat, ada delapan nama yang mangkir saat pemanggilan KPK.

Delapan nama yang mangkir dan akan dijadwalkan ulang pemanggilannya yakni, Petrus Yalim (wiraswasta), Siti Mutia (Swasta), Eka Novianti (Swasta), Abdul Rahman (Swasta), Muhammad Fahmi (swasta), Idham Kadir (Kabiro Umum Setda Sulsel), Idawati (swasta) dan Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA)

Petrus Yalim mangkir saat dijadwalkan diperiksa di Kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021) lalu.

Siti Mutia dan Eka Noviati juga mangkir saat dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik di Kantor KPK, Senin (29/3/2021).

Abdul Rahman dua kali mangkir, pemanggilan pertama dijadwalkan di Kantor KPK, Selasa (30/3/2021).

Kembali dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Kamis (1/4/2021). Pemanggilam kedua ia mangkir.

Kemudian Muhammad Fahmi mangkir saat dipanggil KPK, Selasa (30/3/2021).

Lalu Kabiro Umum Setda Sulsel Idham Kadir juga mangkir, saat diperiksa Tim Penyidik KPK di Kantornya Jl Kuningan Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Terbaru, Idawati (swasta) dan Liestiaty Fachruddin (dosen/istri NA) yang mangkir.

Dua saksi tersebut dijadwalkan diperiksa di Mapolda Sulsel, Senin (24/5/2021). Namun ia tidak memenuhi panggilan.

"Idawati ( Direktur PT Tocipta), tidak hadir dan tanpa konfirmasi," katanya.

"Karenanya KPK mengimbau agar kooperatif memenuhi panggilan Tim Penyidik selanjutnya," tambahnya.

Satu nama lain yang mangkir yakni Liestiaty Fachruddin. Ia adalah dosen Unhas sekaligus istri dari tersangka Nurdin Abdullah.

"Lietiaty (Istri NA), tidak hadir dan mengkonfirmasi kepada Tim Penyidik dengan alasan menolak menjadi saksi untuk Tsk NA," ujarnya.

Namun, lanjut dia, Tim Penyidik juga telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan sebagai saksi untuk Tersangka Edi Rahmat (ER).

"KPK mengingatkan kewajiban sebagai saksi untuk kooperatif hadir di jadwal pemanggilan berikutnya," katanya.(*)

Berita Terkini