Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Liestiaty Fachruddin Saksi Dugaan Suap Nurdin Abdullah, Ini Alat Bukti Atas Nama Lies Disita KPK

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Ali Fikri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Istri Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, Liestiaty Fachruddin dijadwalkan diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mapolsa Sulsel Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Senin (24/5/2021).

Lies sapaannya diperiksa terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap dan gratifikasi infrastruktur di Sulsel.

Sebelum Lies diperiksa, terungkap beberapa alat bukti yang disita KPK pada saat sidang perdana terdakwa penyuap Nurdin Abdullah dan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat, Agung Sucipto (AS).

Dilansir http://sipp.pn-makassar.go.id/ pada Senin (24/5/2021) sedikitnya ada tiga alat bukti yang menyebut nama Liestiaty Fachruddin.

Bukti pertama, dua halaman Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri validasi pada (12/6/2019) pukul 12.32 Wita ke rekening 174-00-0176196-4 atas nama Liestiaty Fachruddin sejumlah Rp70 juta.

Lalu, 1 bundel Akta Pendirian Yayasan Cinta Anak Usia Dini Sulawesi Selatan berkantor pusat di Kompleks Perumahan Yayasan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Kelurahan Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Ketua Liestiaty Fachruddin.

Dan 1 buah amplop warna cokelat Termijn VIII + IX Victoria yang didalamnya berisi 1 bundel Nota Graha Utama telah diterima dari Ibu Liestiaty untuk pembayaran Termijn IX (progress 70%) pembangunan Victoria River Park A3/3 + A5/6 BSD, Tangerang Selatan, tanggal 18 Februari 2019 pemilik Nurdin Abdullah.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, adaempat saksi baru yang akan dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK.

"Ada empat saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).

Keempat saksi ada dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.

"Pertama Idawati (swasta), kedua H Haeruddin SE (Wiraswasta), ketiga A Makassau (karyawan swasta), keempat Liwstiaty Fachruddin (dosen)," ujarnya.

Dimana keempatnya dijadwalkan diperiksa?

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," jelasnya.

Alat Bukti yang disita KPK:

- 2 halaman Aplikasi Setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri VALIDASI 12/06/2019 12:32:00 ke rekening 174-00-0176196-4 an. LIESTIATY FACHRUDDIN sejumlah Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) 

Halaman
12

Berita Terkini