Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Pengusaha ini Diperiksa KPK karena Pernah Menangkan Tender Jalan di Soppeng

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Ali Fikri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, ada empat saksi baru yang dijadwalkan diperiksa Tim Penyidik KPK, Senin (24/5/2021).

"Ada 4 saksi NA (Nurdin Abdullah) terkait TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," katanya via pesan WhatsApp, Senin (24/5/2021).

Keempat saksi, ada dua orang karyawan swasta, satu orang wiraswasta dan satu orang dosen.

"Pertama Idawati (swasta), kedua H Haeruddin SE (Wiraswasta), ketiga A Makassau (karyawan swasta), keempat Listiaty Fachruddin (dosen)," ujarnya.

Dimana keempatnya dijadwalkan diperiksa?

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Sulsel," katanya.

Penelusuran Tribun Timur, nama Haeruddin tercatat sebagai Direktur PT Lompulle.

Dilansir lpse.sulselprov.go.id, Senin (24/5/2021) perusahaan Haeruddin tersebut pernah memenangkan tender pembangunan jalan pada 2019 lalu di Soppeng.

Nama tendernya, Preservasi Jalan Ruas Lajoa - Pacongkang - Citta - Tobenteng.

Proses tender melalui satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan (PUTR Sulsel) dengan menggunakan APBD 2019.

PT Lompulle yang beralamat di Jl Allaporeng Soppeng teken kontrak pada (26/6/2019) lalu.

Dimana harga terkoreksi sekitar Rp13,56 miliar.

Angka itu di bawah dari pagu sekitar Rp 14 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sekitar Rp 13,99 miliar.

Ia berhasil mengalahkan 21 perusahaan berkualifikasi non kecil.

Hingga berita ini turun, belum ada hasil riksa yang dijadwalkan dikirimkan KPK atas empat saksi yang diperiksa di Mapolda Sulsel hari ini.(*)

Berita Terkini