1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek.
2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.
Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:
1. Tes dilakukan sebanyak 3 kali
2. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
3. Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Formasi Guru PPPK 2021 yang Banyak Dibutuhkan - Guru BK, Penjas, Matematika, Guru Kelas, Agama Islam