TRIBUN-TIMUR.COM - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK) dibuka 31 Mei 2021.
Melansir Instagram @kemenpanrb, ada beberapa formasi yang mendapat porsi paling besar dalam tahun ini.
Untuk formasi guru termasuk paling besar dalam PPPK di tingkat provinsi.
Terutama, untuk guru di formasi berikut:
- Bimbingan Konseling
- Teknologi Informasi Komunikasi
- Matematika
- Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan Seni Budaya
Selain guru, formasi cukup besar dalam CPPPK juga disediakan untuk bidang kesehatan.
Seperti perawat, asisten apoteker, pranata laboratorium kesehatan, apoteker dan bidan.
Di bidang teknis seperti pranata komputer, teknik jalan dan jembatan, instruktur, pengelola pengadaan barang atau jasa, penyuluh kehutanan juga memiliki formasi besar.
Untuk PPPK di tingkat kabupaten atau kota, formasi guru tergolong besar.
Guru yang dibutuhkan pada tingkat kabupaten kota di antaranya:
- Guru kelas
- Bimbingan konseling
- Teknologi informasi komunikasi
- Pendidikan jasmani olahraga dan kesehatan
- Guru agama Islam
Di bidang lainnya tak jauh berbeda dengan kebutuhan di tingkat provinsi.
Formasi terbesar dibuka untuk bidang kesehatan dan teknik.
Pendaftaran CPNS dan CPPPK dapat dilakukan mulai 31 Mei hingga 21 Juni 2021.
Tahun ini, pemerintah sejatinya menargetkan untuk mendapatkan satu juta guru dengan status PPPK.
Peserta yang berhak mendaftar seleksi PPPK guru 2021, dilansir dari laman Kemenpan RB ada kriteria cukup ketat.
Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Katmoko Ari Sambodo menyebut, untuk guru ada syarat sebagai berikut:
1. Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek.
2. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud Ristek.
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud Ristek.
Khusus bagi PPPK guru ada beberapa hal yang diperhatikan, yaitu:
1. Tes dilakukan sebanyak 3 kali
2. Verifikasi administrasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidikan terlebih dahulu. Jika tidak sesuai, maka dilakuka berdasarkan kualifikasi pendidikan yang bersangkutan.
3. Sertifikat pendidik dan kualifikasi pendidik merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Formasi Guru PPPK 2021 yang Banyak Dibutuhkan - Guru BK, Penjas, Matematika, Guru Kelas, Agama Islam