TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengirimkan hasil pemeriksaan tiga saksi baru terkait suap dan gratifikasi proyek infranstruktur di Sulsel yang menyeret Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA).
"Update Penyidikan 21/5/2021, dugaan TPK suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," ujarnya, Jumat (21/5/2021).
"Kamis (20/05/2021) bertempat di Polres Maros, Sulsel, Tim Penyidik telah selesai melakukan saksi-saksi untuk Tsk Nurdin Abdullah dan kawan-kawan," tambahnya.
Dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa tim penyidik KPK, semuanya hadir memenuhi panggilan.
"Suardi Dg Nojeng (Wiraswasta), Aminuddin (PNS) dan Saenuddin (Wiraswasta)," kata Ali Fikri.
"Para saksi didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan aliran sejumlah uang dari beberapa pihak untuk kepentingan Tsk NA," jelas Ali Fikri.
Seperti diketahui, dari pemberitaan yang Tribun Timur terbitkan sebelumnya, nama Suardi Dg Nojeng dan Aminuddin merupakan pengurus Masjid Pucak di Kampung Ara, Desa Tompobulu, di Kabupaten Maros.
Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah pernah melakukan peletakan batu pertama pembangunan masjid tersebut, Minggu (29/11/2020) akhir tahun lalu.
Pembangunan masjid tersebut diperuntukkan untuk masyarakat, termasuk pelancong yang berwisata ke Pucak.
Masjid berlantai satu dengan luas 9 meter kali 12 meter.
Ketua Pengurus Masjid, Suardi Daeng Nojeng kala itu mengatakan, harapan masyarakat agar masjid ini bisa cepat selesai.
“Harapan kita agar bisa selesai cepat, karena warga senang akan hadir masjid di sini,” ujarnya.
Bendahara Masjid Aminuddin juga sempat diwancar (*)