Sidang Kasus Suap NA

Pengacara Agung Sucipto Penyuap Nurdin Abdullah Mantan Presiden BEM FH Unhas

Penulis: Andi Muhammad Ikhsan WR
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penasehat Hukum Agung Sucipto, M Nursal

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Terdakwa penyuap Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (NA) telah menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (18/5/2021) pukul 10.00 Wita.

Ada tiga penasehat hukum yang mendampingi Agung dalam sidang tersebut, yaitu, M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.

Siapa M. Nursal?

M. Nursal adalah pria kelahiran Pinrang 5 Juli 1986, yang saat ini bertempat tinggal di Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar.

Nursal pernah menjabat sebagai Presiden BEM Fakultas Hukum Unhas pada tahun 2006, dan juga Presidium Ismadi 2006.

Ia memulai karir pengacaranya sejak 2009 di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.

Dan mendapat disumpah sebagai pengacara pada tahun 2014.

Saat ini Nursal melanjutkan karir pengacaranya di Lawfirm Kalinta and Co.

Ia mengatakan, dirinya memilih profesi pengacara karena profesi ini dinilainya dinamis.

"Profesi Pengacara Dinamis, menuntut diri selalu mengembangkan diri, dan standingnya berdiri pada pembelaan hak-hak warga negara," ujar Nursal, Selasa (18/5/2021).

Ia pun berharap, kedepannya dunia advokat bisa kembali menjadi profesi mulia (officium nobile).

Dengan cara membuka akses keadilan seluas-luasnya bagi masyarakat.

"Saya berharap, dunia advokat kembali ke khittahnya menjadi Profesi Mulia (officium nobile), dengan cara membuka akses keadilan seluas luasnya bagi masyarakat," harapnya

"Juga menegakkah hak-hak klien tanpa menyembunyikan fakta, rekrutmen yang berkualitas, menjadi mitra untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bagi penegak hukum lain," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Sidang pembacaan dakwaan, Agung Sucipto selaku terdakwa kasus suap infrastruktur, telah digelar di Ruang sidang Prof Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Selasa (18/5/2021).

Sidang berlangsung secara luring terbatas, hadir secara offline di persidangan yaitu Hakim, JPU, dan Kuasa hukum terdakwa.

Sementara, Agung Sucipto hadir secara daring, melalui zoom di Lapas Klas I Makassar.

Dakwaan dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara bergantian.

Ketiganya yaitu, M Yasri, Januar Dwi Nugroho, dan Yoyo Fiter Haiti.

Sementara terdakwa di dampingi oleh tiga Penasehat Hukum, yaitu M Nursal, Afdalis, dan Ardianto.

Sementara, yang bertindak sebagai Hakim persidangan yaitu, Ibrahim Palino, M. Yusuf Karim, dan Arif Agus Nindito.

Dalam pembacaan dakwaan oleh JPU, Agung Sucipto diduga telah melakukan praktek suap menyuap, dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dan Edy Rahmat terkait pembangunan proyek infrastruktur.

Alasannya, agar Agung Sucipto dipilih untuk menggarap proyek di Sulsel untuk tahun anggaran 2021.

Diketahui, suap pertama dilakukan di Rumah Jabatan Gubernur, dengan nilai 150 ribu dollar.

Kedua, sebesar Rp2 miliar 500 juta, dimana KPK langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Atas perbuatannya maka ia diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pembacaan dakwaan dilakukan, Hakim Ketua Ibrahim Palino, menanyakan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya, apakah ingin mengajukan eksepsi atau tidak.

Namun, dari pihak terdakwa menolak untuk mengajukan eksepsi, sehingga sidang pembacaan dakwaan dianggap berakhir.

Sekedar diketahui, eksepsi adalah salah satu istilah yang digunakan dalam proses hukum dan peradilan yang berarti penolakan/keberatan yang disampaikan oleh seorang terdakwa.

Dengan disertai alasan jika dakwaan yang diberikan kepadanya, dibuat tidak dengan cara yang benar.

Setelah itu, Hakim menyampaikan jika sidang pokok perkara akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021), tentang pemeriksaan saksi.

Ia menjelaskan, seharusnya sidang kedua berlangsung pada Selasa (25/5/2021), namun salah satu hakim ada yang cuti pada tanggal tersebut, sehingga terpaksa diundur.

"Karena dari ketua pengadilan sendiri telah menetapkan, jika sidang Tipikor hanya berlangsung dua kali seminggu, yaitu pada hari Selasa dan Kamis," ujar Ibrahim Palino.

"Sehingga untuk menghindari jadwal sidang yang bertabrakan, sidang akan kita lakukan hanya satu kali dalam satu minggu," tutupnya.

Sementara itu, salah satu Penasehat Hukum Terdakwa, M Nursal menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi.

Sebab mereka ingin agar sidang bisa segera dilanjutkan ke pokok perkara.

"Kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi, alasannya kita ingin langsung ke pokok perkara, pembuktian. Supaya perkara ini jadi terang benderang, dan cepat selesai," tutupnya.

Berita Terkini