Dir Reskrimmum Polda DIY Kombes Burkan Rudy Satriya mengatakan, motifnya sakit hati karena ternyata target (Tomi) menikah dengan orang lain.
Meskipun sudah ramai dikabarkan jika Tomi adalah anggota Polresta Yogyakarta namun Burkan tidak menjawab secara gamblang.
"Pernah berhubungan dulu sebelum nikah. Target T sedang kita dalami. (Profesi target) Pegawai negeri," kata Burkan di Mapolres Bantul Senin (3/5/2021)
Hukuman Mati
Polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya helm, sandal, uang tunai Rp 30.000, hingga dua sepeda motor.
Tersangka dijerat Pasal 340 KUHPl sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76 C Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.
Fakta-faktra Aiptu Tomi
Sementara Aiptu Tomi, taget Nani ternyata seorang penyidik senior di Polresta Yogyakarta.
Berikut uraiannya:
1. Penyidik senior Satreskrim Polresta Yogyakarta
Tomi adalah anggota Kepolisian di bagian Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Yogyakarta.
Aiptu Tomi menjadi penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta.
Informasi itu dibenarkan oleh Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja kepada Tribunjogja.com , Minggu (2/5/2021).
Ia menjelaskan, T berpangkat Aiptu dan kini masih berstatus sebagai penyidik senior di Satreskrim Polresta Yogyakarta.
"Betul, yang bersangkutan adalah penyidik senior di Reskrim Polresta Yogyakarta, pangkatnya Aiptu," jelasnya.