TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Jelang lebaran idul fitri 1442 Hijriah, Tunjangan Hari Raya (THR) ASN Pemkab Mamuju belum dicairkan.
Kepala BPKAD Kabupaten Mamuju, Budianto Muin mengatakan, pencairan THR ASN Pemkab Mamuju sisa menunggu Peraturan Bupati (Perbub).
“Draf perbup-nya sudah berada di meja kepala bagian hukum,”kata budianto kepada tribun-timur.com, via telepon selular, minggu (2/5/20210.
Dia mengatakan, perbup tersebut akan menindak lanjuti Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 63 tahun 2021 tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya ASN.
“Setelah di bagian hukum akan diserahkan ke bupati untuk ditanda tangani, selanjutnya akan menjadi pedoman pembayaran THR pegawai,”ujarnya.
Budi mengaku belum bisa memastikan tanggal berapa thr pegawai akan dicairkan selama perbup belum datanda tangani oleh bupati.
“Yang jelas kami pastikan THR pegawai akan dibayarkan sebelum lebaran,”tuturnya.
Ia menambahkan Pemkab Mamuju menganggarkan kurang lebih Rp 20 miliar untuk membayar thr pegaria tahun ini.
“Dasarnya sama pengan gani bulan mei, jadi jumlahnya kurang lebih Rp 20 miliar,”tuturnya.
Dikatakan, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah mempersiapkan ampranya.
“Begitu Perbup ditanda tangani oleh bupati sebagai acuan pembayaran thr, kami langsung bayarkan karena seluruh opd sudah mempersiapkan ampra,”jelasnya.
Diketahui, pemberian THR tahun 2021 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, nominal terendah THR sebesar Rp1.560.800 untuk golongan I/a dan nominal tertinggi sebesar Rp5.901.200 untuk golongan IV/e.
Besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L).(tribun-timur.com).