Juru Parkir Liar

VIRAL Tukang Parkir Liar Mengamuk Tak Dikasih Duit, Di Makassar Bayar Parkir Rp 50 Ribu di Butung

Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi juru parkir liar - Belasan juru parkir diamankan polisi di kawasan New Makassar Mall, Jl Kyai H Agus Salim, Kecamatan Wajo, Makassar, Kamis (29/4/2021) siang.

Penyisiran itu dilakukan disemua sudut pusat grosir terbesar di Kota Makassar tersebut.

Hasilnya, ada 10 preman atau jukir liar yang kerap mematok tarif semaunya dan tanpa karcis resmi, diciduk.

Mereka digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar, untuk menjalani pemeriksaan.

"Semuanya (10 jukir liar) diamankan ke Polres Pelabuhan untuk dimintai keterangan," kata Dirut PD Parkir Makassar Raya, Irham Syah Gaffar.

Irham Syah menambahkan, jumlah jukir resmi yang terdaftar di PD Parkir Makassar sebanyak 2000 orang.

Khusus untuk di kawasan Pasar Butung, kata Irham, berjumlah sekitar 20 orang. 

"Kalau dia menaikkan tarif parkir, itu akan disanksi. Kita tarik jukir dan digantikan jukir lain," tegasnya.

Beberapa pengunjung mengeluhkan tarif parkir yang mendadak naik itu.

Pasalnya, kenaikannya cukup signifikan. Mulai dari Rp 10 ribu untuk motor dan Rp 15 ribu sampai Rp 50 ribu  untuk mobil.

"Tadi saya mau parkir di dalam cuma full, ada tadi (jukir) baju hitam arahkan saya parkir di sini (luar Pasar Butung). Saya dimintai Rp 15 ribu," kata Riko, pengunjung asal Kota Palopo.

Padahal, untuk tarif normal yang ditetapkan PD Parkir Makassar, Rp 3 ribu untuk motor dan Rp 5 ribu untuk mobil.

Kasat Sabhara Polres Pelabuhan Makassar Iptu Asfada, berjanji akan terus menertibkan jukir liar dengan patroli atau operasi preman jelang hari raya.

"Patroli (preman) yang kami lakukan akan berlangsung sampai H+7 (Hari Raya Idul Fitri). Jadi patroli yang kami lakukan tiap harinya tidak menentu kapan waktu pelaksanaannya," kata Iptu Asfada.

Untuk ke 10 orang yang terjaring, lanjut Asfada, akan mintai keterangan asal usul dan kadar pelanggaran yang dilakukan.

Jika terbukti melanggar hingga melakukan tindak pidana, pihaknya tidak akan segang memproses hukum dengan memberlakukan pasal tindak pidana ringan (Tipiring).

Berita Terkini