Ia juga diduga bekerja tidak professional dan mengandung tindakan korupsi dan kolusi.
Bahwa dalam perbuatannya, Azis Syamsuddin telah melakukan hubungan dengan beberapa pihak yang berada dalam sebuah lembaga yang merupakan mitra kerjanya dimana perbuatan tersebut mengandung tindakan korupsi dan kolusi.
Atas perbuatan tersebut, saudara Azis Syamsuddin telah melanggar kode etik pada pasal 4 ayat (1) yang berbunyi anggota harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan Mitra Kerja.
Dan pasal 4 ayat (2) yang berbunyi anggota dilarang melakukan hubungan dengan Mitra Kerjanya untuk maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Perbuatan ini juga telah melanggar pasal 288 ayat (3) Tata Tertib DPR RI yang berbunyi anggota dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme Azis pun diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Dimana ia telah menyalahgunakan kewenangan sebagai wakil ketua DPR RI dan/atau, anggota DPR RI dengan menjadikan rumah dinas wakil ketua DPR RI sebagai tempat pertemuan untuk membuat permufakatan jahat menghilangkan atau setidaknya menghambat penanganan kasus korupsi.
Atas perbuatan tersebut, saudara Azis Syamsuddin telah melanggar kode etik yang diatur dalam pasal 6 ayat (4) yang berbunyi anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak famili dan golongan.
Dan pasal 6 ayat (5) yang berbunyi anggota dilarang menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi proses peradilan yang ditujukan untuk kepentingan pribadi dan/atau pihak lain.
Adapun sanksi yang akan diterima Azis, kata Anwar yakni sesuai perbuatan saudara Azis Syamsuddin telah melanggar aturan dengan kategori berat yaitu pelanggaran yang mengandung tindak pidana korupsi dan pencemaran kehormatan DPR RI.
"Atas dasar tersebut kami meminta kepada Mahkamah Kerhormatan untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai anggota DPR RI," ujarnya. (*)