Janda Muda

Janda Ganas Paksa Pria Polos Main 3 Hari, Korban Dicekoki Miras hingga Tak Pulang-pulang

Editor: Ansar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Janda ganas paksa pria polos main 3 hari, korban dicekoki miras sebelum dirudapaksa hingga tak pulang-pulang

Sementara lelaki di bawah umur menjalani proses hukuman cambuk 100 kali yang telah dilakukan di Kantor Kejari Pidie.

"Kita imbau kepada orang tua hendaknya tidak menelantarkan anak yang merupakan amanah," pungkasnya.

Kisah miris lainnya, seorang gadis kecil berinisial AC menjadi korban prostitusi online.

Bahkan, bocah yang masih berusia 12 tahun itu siap berkencan dengan tiga orang pria dewasa yang sudah memesannya melalui aplikasi Michat.

Gadis kecil itu rupanya dibawah kendali seorang mucikari berinisial DF (27).

DF tega menjual bocah yang masih duduk dibangku kelas 5 SD itu kepada pria hidung belang untuk menjadi pemuas nafsu.

Korban dijajakan sebagai PSK (pekerja Seks Komersial) di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat ini, sang mucikari telag berhasil diringkus oleh aparat kepolisian.

Tarif Kencan

Pelaku DF memasang tarif ratusan ribu untuk sekali kencan dengan seorang gadis yang masih berusia 12 tahun.

Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.

"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).

Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp 150 ribu.

Sementara itu, sisanya diberikan kepada korban.

Sudah Dipesan 3 Pria

Kasus ini terungkap setelah anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa ada anak dibawah umur dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias, pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.

Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.

"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh.

Dipasarkan Lewat Michat

Sang mucikari DF memasarkan korban AC melalui aplikasi Michat.

Untuk mengelabuhi pelanggan, DF memalsukan usia AC menjadi 16 tahun.

Hal itu terungkap berdasarkan penelusuran pihak kepolisian terhadap akun MiChat berisi foto-foto korban yang dioperasikan sendiri oleh DF.

"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Guruh.

DF (27), muncikari yang jual anak kelas 5 SD lewat Michat untuk dijadikan pekerja seks komersial - Muncikari DF (27) menjual anak kelas 5 SD seharga ratusan ribu melalui aplikasi Michat. Korban AC (12) ditawarkan seharga Rp450 ribu untuk sekali main. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku.

Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.

"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.

Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.

Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.

Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun Michat-nya mencari pelanggan.

"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.

Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.

Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.

Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.

"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.

Atas perbuatannya, sang mucikari DF diancam Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Sebagian Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Cewek Biduan Berstatus Janda di Probolinggo Rudapaksa Anak Laki 16 Tahun, 3 Hari-3 Kali Layani Nafsu

Berita Terkini