TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, belum memastikan kapan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, Pemkab Enrekang sampai saat ini belum menerima aturan atau Juknis terbaru dari pusat untuk mekanisme pembayaran THR ASN tahun 2021 ini.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjanna Mandeha, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu aturan atau Juknis dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam menetapkan besaran THR ASN tahun ini.
"Kita tunggu Pepres karena sampai sekarang belum ada aturannya yang baru kita terima, kalau sudah ada nanti kita tentukan kapan pembayarannya," kata Nurjannah Mandeha.
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan karena Juknisnya belum ada.
Sebab, dari Juknis itu akan ditentukan siapa-siapa yang akan dapat THR ini, apakah eselon dua dan anggota DPRD akan dapat atau tidak dapat seperti tahun lalu.
Nurjannah memastikan jika memang sudah menerima Juknis dan Perpres, maka pihaknya akan segera menyusun Perbup terkait pembayaran THR ASN.
Menurutnya, pembayaran THR ASN memang biasanya baru dilakukan ketika menjelang Lebaran.
"Intinya kalau Juknisnya sudah ada tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk bayarkan," tambahnya.
Untuk tahun 2020 lalu Pemkab Enrekang menganggarkan sebesar Rp 19 miliar untuk pembayaran THR sekitar 4000 lebih ASN di Enrekang.
Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Umumnya, tunjangan PNS paling melekat yakni tunjangan kinerja, tunjangan anak, tunjangan suami atau istri, dan tunjangan makan.
Mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, tunjangan makan sebesar Rp 35.000 per hari untuk golongan I dan II, Rp 37.000 per hari untuk golongan III, dan Rp 41.000 per hari untuk golongan IV.
Sementara tunjungan suami atau istri yakni lima persen dari gaji pokok.
Kemudian tunjangan anak sebesar dua persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan berbeda sesuai jenis jabatan dan instansi tempat bekerja.
Tunjangan kinerja ditentukan oleh peraturan Pemerintah di masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). (tribunenrekang.com)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez