TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, belum memastikan kapan jadwal pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya, Pemkab Enrekang sampai saat ini belum menerima aturan atau Juknis terbaru dari pusat untuk mekanisme pembayaran THR ASN tahun 2021 ini.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pengelolah Keuangan Daerah (BPKD) Enrekang, Nurjanna Mandeha, Jumat (23/4/2021).
Menurutnya, hingga kini pihaknya masih menunggu aturan atau Juknis dari pemerintah pusat sebagai acuan dalam menetapkan besaran THR ASN tahun ini.
"Kita tunggu Pepres karena sampai sekarang belum ada aturannya yang baru kita terima, kalau sudah ada nanti kita tentukan kapan pembayarannya," kata Nurjannah Mandeha.
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan berapa anggaran yang akan dialokasikan karena Juknisnya belum ada.
Sebab, dari Juknis itu akan ditentukan siapa-siapa yang akan dapat THR ini, apakah eselon dua dan anggota DPRD akan dapat atau tidak dapat seperti tahun lalu.
Nurjannah memastikan jika memang sudah menerima Juknis dan Perpres, maka pihaknya akan segera menyusun Perbup terkait pembayaran THR ASN.
Menurutnya, pembayaran THR ASN memang biasanya baru dilakukan ketika menjelang Lebaran.
"Intinya kalau Juknisnya sudah ada tentu akan kita tindak lanjuti segera untuk bayarkan," tambahnya.
Untuk tahun 2020 lalu Pemkab Enrekang menganggarkan sebesar Rp 19 miliar untuk pembayaran THR sekitar 4000 lebih ASN di Enrekang.
Jumlah itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan tahun 2019 lalu yang mencapai sekitar Rp 21 miliar.
Besaran THR PNS akan berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima PNS.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.