TRIBUNWAJO.COM, SENGKANG - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat ditunggu-tunggu.
Namun, belum ada jadwal pasti kapan THR ASN khususnya di Kabupaten Wajo akan dicairkan.
"Sampai saat ini belum ada (jadwal pencairan)," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Wajo, Armayani, Jumat (23/4/2021).
Selain itu, Armayani juga menyebutkan, untuk pencairan THR bagi ASN memerlukan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Sejauh ini, juknis maupun peraturan pemerintah (PP) sekaitan pencairan THR bagi ASN juga belum diterbitkan.
"Tunggu aturan dari pusat, baik PP maupun juknis," katanya.
Meski demikian, pembayaran THR bagi ASN akan diupayakan secepat mungkin sebelum memasuki Hari Raya Idulfitri 1442 H.
Sebagaimana diketahui, besaran THR bagi ASN berbeda-beda, sesuai dengan golongannya.
THR ini diketahui dihitung berdasarkan jumlah dari gaji pokok dan beberapa tunjangan yang diterima ASN
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500