Dalam kasus ini, seorang pria bernama Syamsul Alam menjual tanah di kawasan Pulau Lantigiang seharga Rp 900 juta ke perempuan bernama Asdianti.
Syamsul Alam sudah menerima uang muka senilai Rp 10 juta dari Asdianti, melalui pria bernama Kasman, yang tidak lain adalah keponakan Syamsul Alam sendiri.
Akta jual-beli pulau antara Syamsul Alam dan Asdianti diteken oleh RS sebagai Sekdes Jinato pada 2015 dan turut diketahui oleh lelaki AH selaku Kades Jinato pada 2015. (TribunSelayar.com)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi