Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang Akui Bukan WNI Lagi Tapi Butuh Persetujuan Presiden RI Lepaskan Kewarganegaraan

Editor: Muh Hasim Arfah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka meski akui tak lagi menjadi WNI. Namun, seorang WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya butuh persetujuan presiden.

"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice ," katanya.

Menurut dia, Jozeph mengurus unsure Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf a KUHP.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," kata Rusdi.

Sementara itu, Jozeph dalam sebuah video lain yang diunggah akun YouTube "Hagios Europe" menyatakan, dirinya sudah tidak lagi berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa mendekati hukum yang berlaku di Indonesia.

"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah rilis release Indonesia. Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph.(*)

Berita Terkini