Penistaan Agama

Ini Langkah Pemerintah Terhadap Tersangka Penodaan Agama Jozeph Paul Zhang

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bareskrim Mabes Polri sudah menaikkan status Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka meski akui tak lagi menjadi WNI. Namun, seorang WNI yang ingin melepaskan status kewarganegaraannya butuh persetujuan presiden.

Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi menjelaskan pihaknya telah menutup akses 20 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Jozeph Paul Zhang.

“Per hari ini, 20 April 2021, telah dilakukan take down atau pemutusan akses pada 20 konten di Youtube terkait ujaran kebencian tersebut, termasuk 1 konten berjudul “Puasa Lalim Islam” di akun milik Paul Zhang,” ujar Dedy Permadi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan langsung di Channel Youtube Kominfo.

Sehari sebelumnya, Kementerian Kominfo telah memblokir 7 konten di Youtube yang berisi ujaran kebencian tersebut. Sementara 13 konten diblokir pada Selasa siang.

Dari sisi Undang-Undang ITE, dia menjelaskan tindakan yang bersangkutan dapat dikategorikan sebagai pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A.

Adapun aturan itu berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Langkah pemutusan akses yang dilakukan Kominfo, menurut dia sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik, khususnya Pasal 5 dan Pasal 96.

“Ini juga dirujuk pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, khususnya pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan dokumen elektronik yang dilarang. Serta pasal 15 mengenai ketentuan dan prosedur pemutusan akses konten yang dilarang," kata Dedi.

Terkait dengan keberadaan yang bersangkutan yang diduga berada di luar negeri, perlu ditekankan bahwa UU ITE menerapkan azas ekstrateritorial dimana Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

“Kominfo terus melakukan patroli siber untuk menemukan konten-konten yang berisi ujaran kebencian Paul Zhang dan akan segera memproses dengan tindakan blokir jika masih ditemukan,” ujar Dedi.

Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan terus menjaga perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital.(*)

Berita Terkini