TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menangkap buron korupsi dana Kampus Akper Bulukumba, Riswan Marsal, Senin (19/4/21).
Penangkapan dibackup personel Polsek Wara Selatan Resort Palopo.
Tersangka Riswan Marsal (46) merupakan DPO kasus penyelewengan Dana Program Diploma III (D3) keperawatan kelas keluarga miskin daerah terpencil pada Akper Kabupaten Bulukumba Tahun 2007/2010.
Riswan ditangkap di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo.
Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto mengatakan, tersangka merupakan buron Kejari Bulukumba.
"Tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Bulukumba," kata Heru dikonfirmasi Tribun, Senin (19/4/21) malam.
Heru menyebutkan tersangka diamankan setelah dilakukan pemantauan sejak Jumat (16/4/21) lalu.
“Setelah melalui pemantauan sejak Jumat kemarin, tersangka berhasil kami tangkap," ujar Heru.
"Tersangka diamankan sekira pukul 16.15 Wita," sebutnya.
Setelah diamankan, tersangka digiring ke Kantor Kejari Palopo, di Jl Batara, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara Kota Palopo.
Heru menyebutkan tersangka akan diberangkatkan ke Makassar dan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Sebelumnya, Mantan Direktur Akademi Perawatan (Akper) Bulukumba, Riswan Marsal, menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan korupsi beasiswa untuk mahasiswa kurang mampu Akper Bulukumba, 2009 silam.
10 tahun lebih, keberadaan Riswan hampir tak terendus.
Pelariannya kini berakhir di Palopo.
"Alhamdulillah, bisa ketangkap juga," ujar Heru.
Laporan Wartawan Tribun Palopo Arwin Ahmad.