Penembakan Laskar FPI

Komnas HAM Minta Polisi Jelaskan Secara Rinci Terkait Kematian Ipda Elwira Pryadi Zendrato

Editor: Muh. Irham
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto yang beredar mengenai proses pemakaman Ipda Elwira Pryadi Zendrato, anggota polisi yang menjadi tersangka penembakan 6 Laskar FPI

TRIBUNTIMUR.COM - Salah seorang anggota polisi yang menjadi tersangka penembakan 6 Laskar FPI, Ipda Elwira Pryadi Zendrato, disebutkan telah meninggal dunia karena kecelakaan tunggal.

Perwira polisi tersebut disebutkan meninggal dunia pada 4 Januari 2021. Sementara peristiwa kecelakaan tunggal yang menimpa dirinya terjadi pada 3 Januari 2021 lalu.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Ipda Elwira mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten, sekitar pukul 23.45 WIB, 3 Januari 2021.

Saat itu, kata Rusdi, Ipda Elwira mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy. Ipda Elwira dinyatakan meninggal dunia sehari setelah kecelakaan.

"Kemudian pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan (Ipda Elwira) dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi.

Dalam akte kematian yang diperlihatkan Rusdi, perwira Polri tersebut bernama Elwira Pryadi Zendrato, lahir 9 Mei 1983.

Dalam fotonya yang beredar di media sosial, Ipda Elwira dimakamkan secara Kristen.

Meski telah meninggal dunia pada 4 Januari 2021 lalu, namun polisi baru mengumumkannya pada 26 Maret 2021.

Pengumuman itu disampaikan polisi saat proses pengusutan kasus unlawful killing 6 anggota Laskar FPI tengah berlangsung.

Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) M Choirul Anam meminta polisi menjelaskan secara rinci kepada publik terkait kematian Ipda Elwira.

"Kami harap kepolisian dapat menjelaskan secara rinci agar publik tidak bertanya-tanya," kata Choirul Anam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/4/2021), seperti dikutip dari Antara.

Anam mengatakan, Komnas HAM mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kematian satu polisi terduga penembak 6 anggota Laskar FPI, apakah normal atau tidak.

"Kematian Elwira, berdasarkan penyelidikan Komnas HAM tidak ganggu konstruksi peristiwa. Semua keterangan sudah kami dapatkan karena sudah kami periksa dua kali secara mendalam," ujarnya.

Choirul Anam menyebut, Komnas HAM sudah mengingatkan Kepolisian agar bekerja akuntabel, dan itu harus dicerminkan dengan manajemen penegakan hukum bukan pengelolaan isu.

Anam mencontohkan pengelolaan isu yang ia maksud, salah satunya terkait Polri mengumumkan enam Laskar FPI sebagai tersangka, padahal sudah meninggal, lalu kemudian penetapan itu dicabut.

"Itu contoh manajemen isu, bukan penegakan hukum. Lalu Elwira tiba-tiba diumumkan meninggal. Kalau penegakan hukum, pasti ada orang yang dipanggil sebagai saksi, lalu proses pemeriksaan yang diumumkan," tuturnya.(*)

Berita Terkini