TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Update kasus Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah ditangkap KPK hari ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel.
Tersangkanya adalah Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dan Edy Rahmat.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Rabu (7/4/2021) dilakukan pemeriksaan empat orang saksi.
"Hari ini (7/4/2021) pemeriksaan saksi untuk tersangka NA dkk (dan kawan-kawan," ujarnya via pesan WhatsApp, Rabu siang.
"(Terkait) TPK (Tindak Pidana Korupsi) suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021," tambah ali Fikri.
Empat orang yang dijadwalkan diperiksa yakni:
1. M Fathul Fauzy
2. Raymond Ardan Arfandy
3. Rudy Ramlan
4. John TeodoreĀ
"M Fathul Fauzy Nurdin (Mahasiswa), Raymond Ardan Arfandy (Wiraswasta), Rudy Ramlan (PNS), John Theodore (Wiraswasta)," ujar Ali Fikri.
Khusus untuk Rudy Ramlan dan John Theodore, ini adalah panggilan pemeriksaan kedua.
Pekan lalu, keduanya juga diagendakan diperiksa namun berhalangan hadir.
Kepada tribunbulukumba.com, Rudy Ramlan yang juga Kadis PUPR Kabupaten Bulukumba mengaku tidak mendapatkan surat panggilan dari KPK.