Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Update Kasus Suap Nurdin Abdullah, KPK Sudah Periksa 12 Saksi, 4 Mangkir, 1 Bersurat

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara KPK Ali Fikri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) terus mencari alat bukti dalam kasus dugaan TPK Suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021

Tercatat, sudah ada 12 orang yang diperiksa sebagai saksi, empat orang mangkir dan seorang bersurat untuk dijadwalkan ulang pemeriksaanya.

Baca juga: Polisi Salah Tangkap Kolonel TNI di Malang, Dulu Pernah Heboh AKBP Lalu Salah Tuduh Jenderal TNI

Dari 17 nama yang dipanggil sebagai saksi, tujuh orang merupakan pengusaha, dua pejabat pemerintahan, lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), dua karyawan swasta dan satu pegawai BUMN.

Empat orang yang mangkir yakni:

Karyawan swasta Virna Ria Zalda

Pengusaha Petrus Yalim

Pengusaha John Theodore, dan

Kadis PUPR Bulukumba Rudy Ramlan.

Satu lainnya Ferry Tanriady bersurat untuk penjadwalan pemeriksaan ulang.

Teranyar, KPK memeriksa dua saksi baru yakni pengusaha Imelda Obey dan Pegawai BUMN A Ardi di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menduga Imelda punya hubungan kedekatan dengan Nurdin Abdullah.

"Imelda Obey dikonfirmasi antara lain terkait dugaan hubungan kedekatan antara saksi dengan Tersangka NA untuk bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Pemprov Sulsel," katanya.

Bahkan, KPK menduga, ada aliran sejumlah uang yang telah diberikan kepada Nurdin Abdullah.

"Sekaligus dugaan aliran sejumlah uang kepada Tersangka NA," tambah Ali Fikri.

Sementara, Pegawai BUMN M Ardi yang besar kemungkinan dari Perbankan pelat merah dikonfirmasi terkait traksaksi keuangan untuk keperluan Nurdin Abdullah.

Halaman
123

Berita Terkini