Tribun Tana Toraja

Petani di Toraja Utara Setubuhi Anak Kandung

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MK (tengah pakai topi) pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditangkap polisi, Jumat (26/3/2021)

TRIBUNTORAJA.COM,RANTEPAO - MK (54), warga Dusun To' Kodo Palipping, Lembang (Desa) Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Toraja Utara, ditangkap polisi.

Petani ini ditangkap atas kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur. 

Parahnya pelaku menggagahi anak kandungnya sendiri.

Penangkapan MK dilakukan oleh personel Polsek Rindingallo pada Kamis (25/3/2021) sore. 

"Pelaku ditangkap di rumahnya, tidak ada perlawanan," papar Kapolsek Rindingallo, Iptu Arsenius Lase,  Jumat (26/3/2021).  

Arsenius mengatakan, pelaku ditangkap setelah korban melapor ke polisi. 

Laporan korban nomor : LPB/37/III/2021/ SPKT tanggal 25 maret 2021. 

Menerima laporan itu, personel Polsek Rindingallo bergerak menangkap pelaku. 

Pelaku ditangkap saat tiba di rumahnya setelah menggarap sawah. 

"Korban didampingi ibunya melapor ke polisi, setelah itu kita mendatangi pelaku di rumahnya," paparnya. 

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Toraja Utara. 

Selanjutnya ia akan diperiksa untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Berita Terkini