Tribun Bulukumba

Tertibkan Ternak Berkeliaran dalam Kota, Satpol PP Bulukumba Siapkan Denda Hingga Rp 1 Juta

Penulis: Firki Arisandi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Bulukumba, Munir, saat sosialisasi kepada pemilik ternak

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba kembali gencar melakukan patroli ternak yang berkeliaran dalam kota.

Pasalnya, selain merusak keindahan kota, juga membahayakan dan meresahkan pengguna jalan.

Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Bulukumba, Munir, menjelaskan, pihaknya kini telah turun tangan.

Untuk langkah awal, Munir mengaku telah memberikan sanksi berupa teguran kepada pemilik ternak.

Namun, jika dikemudian hari ternaknya masih berkeliaran, maka sanksi berupa denda bakal menanti.

"Ini sesuai dengan amanat Perda Nomor 13 tahun 2013, tentang pemeliharaan dan penertiban ternak," kata Munir, Rabu (17/3/2021).

Jika ditemukan berkeliaran, pemilik ternak kambing bakal didenda sebesar Rp500 ribu, sementara untuk ternak sapi dendanya sebesar Rp1 juta.

Pembayaran denda tersebut, lanjut Munir, langsung masuk ke kas daerah.

"Pembayarannya itu langsung masuk ke kas daerah, (dibayarkan) melalui Bank BPD (Bank Sulselbar)," jelas Munir.

Sekadar diketahui, permasalahan ternak liar dalam Kota Bulukumba memang sudah bertahun-tahun meresahkan warga.

Pasalnya, ternak tersebut kerap masuk ke dalam pekarangan dan memakan tanaman warga.

Tak jarang ternak liar tersebut menjadi penyebab kasus lakalantas di kabupaten berjuluk Butta Panrita Lopi itu. (TribunBulukumba.com)

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Berita Terkini