Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Kenapa Prof Nurdin Abdullah Ganti Pengacara? Penjelasan Resmi dan Komentar Ketua Peradi Jakarta

Penulis: Muhammad Fadhly Ali
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus Prof Nurdin Abdullah ditangkap KPK terus bergulir.

Terbaru, Nurdin Abdullah mengganti pengacaranya, Arman Hanis.

Apa yang terjadi? Kenapa NA mengganti Ketua Peradi Jakarta itu sebagai pendamping menghadapi gugatan di KPK?

Update juga perkembangan kasus yang menyeret peraih Antikorupsi Award itu.

Gubernur Sulsel nonaktif, yang dijadikan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021 oleh KPK itu tidak lagi ditemani Penasehat Hukumnya Arman Hanis.

Hal tersebut diutarakan langsung Ketua Peradi Jakarta itu, Minggu (14/3/2021) malam.

"Mohon maaf sejak tanggal 8 Maret kemarin, kami sudah tidak lagi menjadi Penasihat Hukum Pak NA," tulis Arman via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Artinya Arman Hanis Hanya sepakan saja, setelah ditunjuk keluarga Nurdin Abdullah menjadi Penasehat Hukum pada (1/3/2021) lalu.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga membenarkan hal tersebut.

"Iya benar, saya juga belum dapat info dari keluarga mengenai kuasa hukum pengganti," kata Vero sapaannya via pesan WhatsApp, Minggu malam.

Juru Bicara Nurdin Abdullah, Veronica Moniaga (ist)

Ia pun akan terus berkomunikasi dengan pihak keluarga Nurdin Abdullah, terkait penasehat hukum pengganti Arman.

Update Kasus Suap Prof Nurdin

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif Nurdin Abdullah diduga memerintahkan bawahannya untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam lelang infrastruktur jalan di Sulsel.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya via pesan WhatsApp, Minggu (14/3/2021) mengatakan hal tersebut.

Menurutnya, dugaan adanya perintah Nurdin Abdullah untuk memenangkan kontraktor tertentu dalam proyek jalan itu didalami penyidik KPK usai memeriksa lima PNS Pemprov Sulsel di Mapolda Sulsel pada sejak Jumat-Sabtu (12-13/3/2021) lalu.

Halaman
12

Berita Terkini