TRIBUN-TIMUR.COM - Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya juga akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.
"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).
Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.
Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.
Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.
Peristiwa meninggalnya enam anggota FPI ini terjadi saat kepolisian dari Polda Metro Jaya melakukan operasi terhadap mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab.
Polisi yang kala itu melakukan pengintaian dan membuntuti rombongan Rizieq Shihab dihalangi oleh pihak FPI.
Hasil investigasi Komnas HAM, dua anggota FPI dinyatakan tewas saat tiba di rest area Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Keduanya tewas karena saling serempet dan salling serang menggunakan senjata api dengan petugas yang melakukan pengintaian dan pembuntutan.
Sementara empat anggota lainya tewas saat sudah dibawa dan berada di mobil petugas. Komnas HAM menyatakan ada indikasi unlawfull killing atau pembunuhan yang terjadi di luar hukum.
Polri Buat Laporan Polisi Untuk Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menggelar rapat koordinasi bersama penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq Shihab di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).
Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.
Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan membeberkan lebih rinci terkait tindak lanjut yang diambil Polri usai gelar perkara tersebut.
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata dia.
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian 6 laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.
Komnas HAM juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut kepada Bareskrim Polri.
Setidaknya ada 16 barang bukti yang diberikan kepada kepolisian.
Di antaranya, proyektil peluru, 9.942 video, 130 ribu tangkapan kamera, voicenote terakhir yang dikirimkan 6 laskar saat detik-detik bentrokan, hingga foto-foto luka jenazah terhadap korban.
Temuan Komnas HAM: Polisi Hapus CCTV Pembunuhan Laskar FPI
Temuan Komnas HAM menunjukkan polisi diketahui mengambil rekaman CCTV.
Selain itu Komnas HAM juga menyebutkan polisi meminta saksi di okasi kejaian menghapus rekamannya.
Peristiwa baku tembak antara Laskar FPI dengan polisi saat bentrok pada 7 Desember 2020 silam.
Komnas HAM juga mengungkap fakta lainnya.
Aparat kepolisian sempat memerintahkan untuk memeriksa ponsel.
Juga meminta saksi yang berada di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek menghapus rekaman saat terjadinya insiden bentrok antara polisi dan laskar FPI.
"Terdengar perintah petugas untuk menghapus rekaman dan pemeriksaan handphone," ujar Ketua Tim Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, saat memaparkan hasil penyelidikan Komnas HAM di kantornya, Jumat (8/1/2021).
Anam mengungkapkan, pemeriksaan ponsel dan permintaan menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian merupakan satu dari sejumlah temuan menurut keterangan saksi saat bentrok yang berujung tewasnya enam laskar pengawal Rizieq di KM 50.
Anam juga mengungkap bahwa saksi di lokasi kejadian diberi tahu oleh aparat bahwa insiden yang terjadi saat itu terkait narkoba dan terorisme.
"Terdapat penjelasan petugas kepada khalayak di situ bahwa peristiwa ini terkait narkoba. Dan juga terdengar terkait terorisme," katanya.
Selain memerintahkan untuk menghapus rekaman kepada warga di lokasi kejadian, anggota kepolisian juga mengambil kamera CCTV di Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Anam mengungkapkan, pihaknya memperoleh informasi soal pengambilan kamera CCTV dari salah satu warung di rest area Km 50 tersebut.
"Kami konfirmasi di terakhir-terakhir kami melakukan pemeriksaan terhadap pihak kepolisian dan diakui itu (kamera CCTV) diambil," kata Anam.
Kepada Komnas HAM, polisi mengaku mengambil kamera CCTV tersebut secara legal.
"Sehingga, nanti kita tunggu kalau ini menjadi pembuktian di proses pengadilan," ucap dia.
Selain keterangan itu, Anam menyebutkan saksi Komnas HAM mengungkap bahwa terdapat dua orang yang diduga telah meninggal di lokasi kejadian.
Dari keduanya, satu berada di mobil dan satu sisanya berada di jalan.
Saksi Komnas HAM, seperti diungkapkan Anam, juga melihat petugas telah melakukan tindak kekerasan kepada empat anggota laskar yang masih hidup di KM 50.
Beberapa bukti diletakkan di meja salah satu warung oleh petugas.
"Terlihat petugas melakukan kekerasan terhadap empat orang yang masih hidup. Memerintahkan jongkok dan tiarap," ujar Anam.
Komnas HAM pun menyimpulkan bahwa polisi telah melakukan pelanggaran HAM dalam insiden bentrok polisi dan enam laskar pengawal Rizieq pada 7 Desember lalu.
Menurut Anam, polisi bersalah karena telah membunuh empat anggota laskar yang diketahui masih hidup saat berada di KM 50, atau setelah dua anggota laskar yang lain telah tewas.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas sebagai Tersangka, Polri Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan