Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

Agung Sucipto Pernah Disebut di Sidang Angket DPRD Sulsel 2019, Ini Kata Kadir Halid

Penulis: Ari Maryadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Harian DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan Kadir Halid. (Dokumen Tribun Timur)

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Usai ditetapkan tersangka, Gubernur Nurdin Abdullah buka suara. Ia mengaku ikhlas menjalani seluruh proses hukum.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum yah, karena memang kemarin itu tidak tahu apa-apa kita. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya," katanya dalam sebuah video berdurasi 1 menit yang beredar di grup WhatsApp rilis Pemprov Sulsel.

Ia mengklaim, bahwa dirinya sama sekali tidak tahu soal kasus tangkap tangan itu.

"Saya sama sekali tidak tahu, demi Allah, demi Allah," katanya dengan mengenakan topi warna biru, rompi orange dan tangan terborgol.

Ia pun memberi pesan untuk warga Sulsel.

"Saya minta maaf kalau ini terjadi," kata Bupati Bantaeng 2 periode itu.

Gubernur Sulsel itu pun ditahan di rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021. 

Laporan Kontributor TribunMakassar.com @bungari95

Berita Terkini