Sosok Agung Sucipto dulu pernah membuat heboh Sulsel.
Gara-gara pengusaha Agung Sucipto, bergulir hak angket di DPRD Sulsel.
Namun isu ini berhasil diredam dan hak angket anggota DPRD Sulsel periode 2014-2019 berakhir tanpa bukti tentang keterlibatan Agung Sucipto.
Sosok Agung Sucipto populer dengan sapaan Anggu karena dibahas di DPRD.
• Pakai Rompi Oranye KPK Ternyata Prof Nurdin Abdullah Sudah Berulang Kali Dapat Fee Proyek Kontraktor
• Agung Sucipto Tersangka Korupsi Bareng Gubernur Nurdin Abdullah, Inilah Daftar Proyeknya di Sulsel
• Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Usia 37 Ajak Warga Doakan Terbaik untuk Gubernur Nurdin Abdullah
Ia disebut-sebut pengusaha 'sakti' dibelakang keberhasilan karier politik Nurdin Abdulalh sejak masih jadi Bupati di Bantaeng, Sulawesi Selatan selama 10 tahun.
Nama Agung Sucipto menjadi viral khususnya di Sulsel, ketika Mantan Kepala Biro Pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Jumras memberikan keterangan pada saat sidang Pansus Hak Angket DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (9/7/2019).
Jumras dalam sidang itu menceritakan dua pengusaha bernama Agung Sucipto dan Ferry T menemui dirinya untuk bisa dimenangkan dalam tender proyek. Namun, kala itu Jumras mengakui, meminta kedua pengusaha itu untuk ikut lelang.
Namun, setelah pertemuan itu, Jumras mengakui dipanggil ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, 20 April 2019.
Menurut Jumras, dalam pertemuan itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengungkapkan, dirinya dicopot karena meminta fee. “Saya bilang, saya terima ini pencopotan. Pak Agung bilang ke saya, Pak Gubernur dibantu Rp 10 miliar saat Pilkada,” kata Jumras.
Masih dalam sidang hak angket selanjutnya, pada pada Senin (15/7/2019), data tender yang didapatkan oleh tim Pansus Angket Gubernur Sulsel, pemenang proyek ruas jalan itu PT Putra Utama Global milik Hartawan, dan bukan PT Agung Perdana Bulukumba.
Jumras pun mengaku sudah tidak mengetahui terkait pemenang tender ini, karena terlebih dahulu dipecat oleh Gubernur dari jabatannya. “Saya tidak tahu siapa, saya tidak ikut perkembangan,” tutur Jumras, pada sidang hak angket, Senin (15/7/2019).
Gubernur Nurdin Abdullah menjelaskan alasan pencopotan Kepala Biro Pembangunan Setda Pemprov Sulsel Jumras, pada Sidang Hak Angket yang digelar DPRD Sulsel pada Jumat (2/8/2019). Nurdin menyebutkan, pencopotan Jumras didasarkan pada rekomendasi KPK.
Dalam laporan KPK, Jumras terbukti melakukan praktek gratifikasi dengan menetapkan fee sebesar 7,5 persen untuk setiap proyek.
Praktek ini telah Jumras lakukan sejak ia menduduki jabatan Kepala Dinas PU. “Saya buka saja Ketua. Sebenarnya rentetannya dari awal. Beliau sejak jadi Kadis PU, terus membawa data-data kegiatan (peserta tender proyek) ke saya. Berkali-kali minta petunjuk (saya) siapa dikasih menang?” ungkap Gubernur Nurdin.
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengaku pasrah menjalani status barunya sebagai tersangka KKN oleh KPK.