Nurdin Abdullah Ditangkap KPK

OTT, Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Ditangkap KPK di Rujab, Uang Rp 1 M dari RM Nelayan

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah saat berada di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel. Nurdin Abdullah ditangkap KPK, Sabtu (27/2/2021).

TRIBUN-TIMUR.COM - Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah ditangkap KPK dalam sebuah OTT atau operasi tangkap tangan pada Sabtu (27/2/2021), di Makassar, Sulawesi Selatan atau Sulsel.

Jubir KPK, Ali Fikri membenarkan Nurdin Abdullah ditangkap.

"Benar, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan," kata Ali Fikri.

Saat ini, Nurdin Abdullah telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK.

Di grup WhatsApp dan media sosial, beredar "baket" tentang kronologi penangkapan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang ditujukan kepada Kapolda Sulsel.

Yth. Kapolda Sulsel

Mohon izin melaporkan

Pada Hari/tanggal : Sabtu, 27 Februari 2021

Pukul : 01.00 Wita

Tim KPK sebanyak 9 orang telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Prof. Dr. Ir. H. M. Nurdin Abdullah, M. Agr di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK telah mengamankan beberapa orang antara lain :

1. Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn);

2. Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn);

3. Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri,  48 Thn);

4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan);

Halaman
1234

Berita Terkini