Pegadaian

Pelaku Usaha Mikro Dapat Suntikan Dana Rp 1,5 Triliun dari Pegadaian

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan kontrak kinerja secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto, dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, Kamis (2522021).

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Pegadaian (Persero) konsisten mendukung pemerintah untuk membuat pengusaha Ultra Mikro naik kelas dan mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Karena itu, Pegadaian menyalurkan dana oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk pelaku usaha Ultra Mikro (Umi) sebesar Rp 1,5 triliun.

Hal ini terungkap dalam acara penandatanganan kontrak kinerja secara virtual antara Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Kuswiyoto, dengan Direktur Utama PIP Ririn Kadariyah, Kamis (25/2/2021).

Turut disaksikan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Andin Hadiyanto.

Direktur PIP Ririn Kadariyah menekankan, pemberdayaan usaha mikro sangat penting, salah satunya sebagai solusi akselerasi pemulihan ekonomi saat ini. 

"Para pelaku usaha harus mendapatkan stimulus berupa suntikan modal kerja serta pendampingan untuk membuat mereka naik kelas," ucap Ririn. 

Direktur Utama Kuswiyoto mengatakan, sebagai BUMN yang dekat dengan masyarakat, Pegadaian memiliki komitmen membangkitkan pembiayaan ultra mikro. 

Pasalnya, saat ini banyak para pelaku usaha kecil terkena dampak pandemi Covid-19.

Mereka perlu suntikan modal kerja dan pendampingan untuk membangkitkan usahanya.

“Kami menerima dengan baik kepercayaan dari Pusat Investasi Pemerintah dalam penyaluran dana Umi sebesar Rp1,5 triliun untuk 354 ribu pelaku usaha Ultra Mikro tahun 2021," katanya.

Ini artinya, lanjut dia, kepercayaan pemerintah semakin meningkat. 

Diketahui, Tahun 2020 lalu, Pegadaian telah menyalurkan dana Umi sebesar Rp 1,038 triliun untuk 219 ribu nasabah. 

Penyaluran dana ini semakin membuktikan bahwa Pegadaian terus berperan aktif dalam meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat.

Sejak tahun 2017, Pegadaian menyalurkan UMi dalam bentuk kredit produktif dengan skema gadai dan fidusia. 

Mulai pertengahan 2020 khusus untuk skema gadai, debitur dapat memilih pola pembiayaan dengan prinsip konvensional atau syariah.

Halaman
12

Berita Terkini