7. Mendesak DPRD Sulawesi Barat segera membuat regulasi pengawasan pengelolaan bencana.
8. Mendorong pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi melakukan pemulihan ekonomi untuk warga
yang terdampak musibah gempa.
9. Meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat untuk menyediakan hunian sementara yang layak untuk korban
korban gempa.
10. Mendorong pemerintah daerah baik Kabupaten dan Provinsi untuk menggunakan anggaran darurat bencana.
11. Meminta untuk mengevaluasi satgas bencana.
12. Mendesak pemerintah agar segera menyediakan fasilitas sanitasi dan layanan kesehatan yang layak bagi para pengungsi.
13. Membentuk lembaga pengawasan dan peigoolaa aiggaran bencana dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat sipil.(tribun-timur.com).