Pilkada Luwu Utara 2020

Gugatan Ditolak MK, Arsyad Kasmar: Kami Kecewa

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut tiga Arsyad Kasmar-Andi Sukma (AKAS) menggungat hasil Pilkada Luwu Utara tahun 2020 ke Mahkamah Konstirusi (MK)

"Tapi tiba-tiba dibatalkan tanpa adanya revisi atas peraturan bupati, padahal banyak desa yang sejak 2018 dikelompokkan pilkadesnya untuk dilaksanakan di 2020, dan jelas sekali ini masif karena terjadi di 102 desa dari 166 desa yang ada di Luwu Utara," jelasnya.

Arsyad mengaku tidak mempermasalahkan penundaan pilkades ini dari awal masa kampanye karena dugaan penyalahgunaan kewenangan ini baru bisa dibuktikan ketika hasil perhitungan suara.

Setelah incumbent menang di 102 desa tersebut. 

"Dugaan itu sudah ada sejak awal memang, tapi kan tidak bisa kita bilang kalau incumbent melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memenangkan dirinya, menang juga belum. Tapi ketika hasil perhitungannya keluar dan ternyata benar di 102 desa tersebut incumbent menang, baru kita bisa jadikan dugaan tersebut menjadi sebuah fakta," tutup Arsyad

Berita Terkini