Khazanah Islam

Hukum Makan Daging Anjing, Ular, dan Amphibi Tidak Haram dalam Islam, Benarkah? Simak Penjelasan

Editor: Ina Maharani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

haram dalam Islam

TRIBUN-TIMUR.COM  - Dalam Alquran ada juga tuntunan yang berupa perintah dan larangan yang bernilai ibadah.

Allah SWT wajibkan kepada semua hambanya untuk melaksanakan sholat 5 waktu, berpuasa di bulan ramadhan, mengeluarkan zakat, pergi haji, meninggalkan judi, berzina, menimum khamar, mengkonsumsi makanan haram, dan banyak lagi.

Ini artinya konsep makan-minum merupakan bentuk ibadah yang diperintahkan oleh Allah SWT, dalam hal ini berarti memakan makanan yang halal dan menghindari yang haram.

Demikian dalam Tribun Khazanah Islam ini dibahas, sesuai yang disampaikan dalam buku Tidak Ada Label Halal MUI : Haram ? karya Luki Nugroho, Lc

Banyak ayat yang menjelaskan tentang perintah makan dan minum secara umum atau pun secara spesifik, alias yang dikonsumsi harus makanan dan minuman yang halal.

وَإِذِ ٱسۡتَسۡقَىٰ مُوسَىٰ لِقَوۡمِهِۦ فَقُلۡنَا ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡحَجَرَۖ فَٱنفَجَرَتۡ مِنۡهُ ٱثۡنَتَا عَشۡرَةَ عَيۡنٗاۖ قَدۡ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٖ مَّشۡرَبَهُمۡۖ كُلُواْ وَٱشۡرَبُواْ مِن رِّزۡقِ ٱللَّهِ وَلَا تَعۡثَوۡاْ فِي ٱلۡأَرۡضِ مُفۡسِدِينَ ٦٠

“Dan (ingatlah) ketika Musa memohon air untuk kaumnya, lalu Kami berfirman: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu". Lalu memancarlah daripadanya dua belas mata air. Sungguh tiap-tiap

suku telah mengetahui tempat minumnya (masing-masing). Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah, dan janganlah kamu berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.”1

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي ٱلۡأَرۡضِ حَلَٰلٗا طَيِّبٗا وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٌ ١٦٨

“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.”2

وَقَطَّعۡنَٰهُمُ ٱثۡنَتَيۡ عَشۡرَةَ أَسۡبَاطًا أُمَمٗاۚ وَأَوۡحَيۡنَآ إِلَىٰ مُوسَىٰٓ إِذِ ٱسۡتَسۡقَىٰهُ قَوۡمُهُۥٓ أَنِ ٱضۡرِب بِّعَصَاكَ ٱلۡحَجَرَۖ فَٱنۢبَجَسَتۡ مِنۡهُ ٱثۡنَتَا عَشۡرَةَ عَيۡنٗاۖ قَدۡ عَلِمَ كُلُّ أُنَاسٖ مَّشۡرَبَهُمۡۚ وَظَلَّلۡنَا عَلَيۡهِمُ ٱلۡغَمَٰمَ وَأَنزَلۡنَا عَلَيۡهِمُ ٱلۡمَنَّ وَٱلسَّلۡوَىٰۖ كُلُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا رَزَقۡنَٰكُمۡۚ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَٰكِن كَانُوٓاْ أَنفُسَهُمۡ يَظۡلِمُونَ ١٦٠

“Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masingnya berjumlah besar dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya: "Pukullah batu itu dengan tongkatmu!". Maka memancarlah dari padanya duabelas mata air. Sesungguhnya tiap-tiap suku mengetahui tempat minum masing-masing. Dan Kami naungkan awan di atas mereka dan Kami turunkan kepada mereka manna dan salwa. (Kami berfirman): "Makanlah yang baik-baik dari apa yang telah Kami rezekikan kepadamu". Mereka tidak menganiaya Kami, tapi merekalah yang selalu menganiaya dirinya sendiri.”3

Perintah untuk mengkonsumsi makanan yang halal bukan saja bisa kita temui dalam Al-Quran, tetapi dalam sunnah nabi Muhammad SAW pun bisa kita temui. Bahkan disebutkan dalam seuah hadits bahwa segala sesuatu yang berstatus halal itu bisa dengan mudah kita ketahui, dan pengertiannya berarti makanan halal itu banyak dan mudah didapatkan.

A. Haram Mutlak

Yang dimaksud haram mutlak di sini adalah makanan yang oleh para ulama tidak diperdebatkan lagi status keharamannya. Bukan yang benar-benar tidak bisa dikonsumsi karena berstatus haram, bukan.

Halaman
1234

Berita Terkini