TRIBUNTIMURWIKI.COM- Nama Ridho Rhoma kembali menjadi perbincangan publik.
Ia lagi-lagi jatuh dalam lubang yang sama.
Padahal sebelumnya, ia baru dinyatakan bebas setahun lalu dan kembali terjerumus dengan adanya kasus narkoba.
Ya, Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan Narkoba.
Dilansir dari Tribun Style, kabar mengejutkan datang dari pedangdut Ridho Rhoma.
Putra dari Raja Dangdut, Rhoma Irama tersebut baru saja diamankan pihak kepolisian.
Ridho Rhoma ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Hal tersebut tentunya cukup miris, mengingat Ridho Rhoma baru saja bebas pada Januari 2020 setelah menjalani hukuman karena kasus serupa.
Sejumlah fakta pun muncul terkait penangkapan Ridho kali ini.
Apa saja?
Berikut ini TribunStyle.com rangkum fakta-faktanya:
1. Penangkapan dibenarkan
Hingga artikel ini ditulis, pihak kepolisian belum memberikan keterangan rinci mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Ridho Rhoma.
Meski begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, telah membenarkan adanya penangkapan terhadap pria bernama lengkap Muhammad Ridho Irama tersebut.
"Soal itu (kabar penangkapan Ridho Rhoma) saya benarkan dulu aja ya, ditangkap.
Inisial MR, alias RR," ujar Yusri kepada Kompas.com, Minggu (7/2/2021) malam.
2. Tes urin
Selain membenarkan kabar penangkapan Ridho, Yusri juga sempat memberi informasi terkait hasil tes urin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ridho disebut menggunakan narkoba jenis ekstasi.
Hasil tes urin Ridho pun terbukti positif amphetamine.
"Dia positif amphetamine," lanjut Yusri.
3. Bukan kali pertama
Ridho Rhoma juga sempat tersandung kasus narkoba di tahun 2017 silam.
Pria berusia 32 tahun itu ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, Sabtu (25/3/2017).
Ridho kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 0,7 gram.
Saat diperiksa, Ridho mengaku sudah dua tahun mengonsumsi barang haram tersebut.
Ridho kemudian menjalani rehabilitasi selama 10 bulan dan bebas pada 25 Januari 2018.
Namun, jaksa mengajukan banding dan dalam putusan terbaru, Mahkamah Agung (MA) memperpanjang pidana Ridho menjadi 1 tahun 6 bulan.
Ridho pun dieksekusi pada 12 Juli 2019.
Pemain film Dawai 2 Asmara itu akhirnya menjalani sisa hukuman selama enam bulan dan resmi bebas pada Rabu (8/1/2020) lalu.
Artikel ini telah tayang di Tribun Style