Adapun PPATK masih dapat melakukan fungsi intelejen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan (LTKM) dan atau sumber informasi lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Selasa Besok Polri Gelar Perkara Rekening FPI, Tim Densus 88 dan Dittipideksus Dilibatkan,