TRIBUN-TIMUR.COM - Hal-hal yang perlu diketahui tentang tilang elektronik.
Dirangkum tribun-timur.com, berikut mekanisme tilang elektronik dan denda tilang elektronik di era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Program tilang elektronik salah satu program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Jika tidak ada halangan, aturan ini akan berlaku di 19 provinsi mulai Maret nanti.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021) mengatakan, tilang elektronik akan diuji coba pada Maret.
Ada lima polda yang menjadi pilot project dan 5 polres jajaran.
• Fakta-fakta Pulau di Selayar Dijual Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Bertindak, Ini Sosok Pembelinya
• NASIB Abu Janda soal Islam Arogan Meski Sudah Klarifikasi dan Minta Maaf, Ditunggu Bareskrim Polri
• Sukses Terapkan Tilang Elektronik di Surabaya, Polda Akan Berlakukan E-TLE di Kawasan Jatim
Kata Istiono, secara bertahap penerapan aturan ini akan berlaku di 19 provinsi dalam satu tahun mendatang. Hingga nanti program ini akan menyentuh menyeluruh ke 34 provinsi.
Denda tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.
Sistem tilang elektronik mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
CCTV tersebut akan langsung mengirimkan rekaman gambar atau video pelanggaran ke back office milik Traffic Management Center (TMC) Polda.
Jika pengendara terbukti melanggar lalu lintas, nantinya polisi akan menerbitkan surat tilang yang kemudian dikirim ke alamat yang bersangkutan.
Untuk pembayan denda tilang bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk kepolisian.
Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE).
Bentuk pelanggaran yang terdeteksi CCTV ETLE
Menurut rencana, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.
Kemudian melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Untuk langkah awal, kamera CCTV ETLE akan menangkap gambar atau video pelanggaran marka jalan.
Alur tindakan tilang
Khusus di Polda Metro Jaya, alur tilang elektronik dimulai dari penangkapan gambar oleh kamera CCTV yang terpasang dan dikirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.
Kemudian petugas kepolisian akan melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.
Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan yang dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.
Selanjutnya, pelanggar akan diberi waktu tujuh hari untuk menjawab surat konfirmasi tersebut.
Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.
Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi kepada petugas.
Blangko klarifikasi tersebut dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.
Setelah itu, pemilik kendaraan diberi waktu tujuh hari untuk melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.
Tilang elektronik berlaku untuk semua jenis kendaraan
Tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.
Sedangkan pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.
Meski sistem tilang ETLE telah berbasis teknologi, tetap ada anggota polisi di lapangan yang akan mengawasi proses tilang ini.
Ngebut hiingga 300km/jam tetap akan tertangkap kamera CCTV
Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.
Selain itu, CCTV juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.
CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.
CCTV ETLE aktif selama 24 jam
Kamera CCTV ETLE akan terus mengawasi pelanggaran selama 24 jam, hal ini yang menjadi keunggulan dari tilang ETLE.
Pada malam hari ataupun saat tidak ada petugas, pelanggaran akan tetap terekam dengan sendirinya.
Misalnya, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI.
Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Contoh lain, pengemudi mobil tertangkap ETLE tidak menggunakan sabuk pengaman atau membiarkan penumpang depan tidak pakai sabuk pengaman. Sanksinya, masih menurut UU 22/2009 adalah ancaman hukuman berupa kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Selanjutnya, pengemudi yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stopline), ganjil-genap, dan menerobos jalur busway, bakal terancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kemudian pengendara yang menerobos lampu merah juga bisa tertangkap e-TLE. Sesuai pasal 287 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang melanggar lampu lalu lintas bakal menghadapi hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Selanjutnya, jika tertangkap tilang elektronik sedang berkendara sambil bermain HP ancaman hukumannya lebih berat lagi. Sesuai pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009, pengendara yang mengemudi sambil bermain HP akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.(*)
• Fakta-fakta Pulau di Selayar Dijual Anak Buah Jenderal Listyo Sigit Bertindak, Ini Sosok Pembelinya
• NASIB Abu Janda soal Islam Arogan Meski Sudah Klarifikasi dan Minta Maaf, Ditunggu Bareskrim Polri