Namun, kejadian terbaru, Geng Motor Makassar pindah ke Jalan Hertasing Baru untuk balapan liar, Sabtu (30/1/2021).
Berdasarkan video yang beredar luas di media sosial, Geng Motor Makassar ini sampai standing di tengah jalanan padat kendaraan.
Standing adalah mengangkat ban motor bagian depan.
Kejadian itu pun viral di media sosial.
Netizen yang merekam pun kesal.
“Ya allah, lagi ramai-ramainya ini jalan, jam pulang kantornya orang,” katanya dalam video itu.
Saat motor standing di depan mobilnya, ia pun kaget.
“ok…ok…Bang Jago…ok,” katanya.
• Geng Motor Makassar Resahkan Masyarakat Lakukan Aksi Jagoan Standing di Jalanan Padat Kendaraan
Perlu diketahui balapan liar di jalan raya merupakan hal ilegal loh.
Hal itu tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
UU 22 Tahun 2009 Pada Pasal 115, mengatur mengenai berbalapan dengan kendaraan lain.
Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang:
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Mengutip Hukum Online, dalam tulisan Sanksi Bagi yang Melakukan Balapan Liar oleh Letezia Tobing, jika balapan liar menggangu ketentraman, maka bisa dijerat pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 KUHP.
“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”(*)
• Penikam Polrestabes Makassar Bubarkan Perang Kelompok di Jl Kandea Dijuluki ‘Jalur Gaza’ Makassar