TRIBUN-TIMUR.COM - Rubrik Tribun Khazanah Islam edisi kali ini terkait mandi Jumat.
Banyak pertanyaan terkait mandi Jumat diantaranya apa hukum mandi shalat Jumat, kapan waktu pelaksanaan mandi Jumat, serta mengapa harus mandi Jumat.
Berikut penjelasannya seperti dilansir TRIBUN-TIMUR.COM dari buku Hukum Fiqih Seputar Hari Jum’at:
Para ulama sepakat bahwa mandi besar di hari jumat itu disyariatkan, sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Jika salah seorang di antara kalian menghadiri shalat Jum’at, maka hendaklah ia mandi.” (HR. Bukhari)
Yang jadi perdebatan dikalangan ulama adalah berkisar pada tiga point:
1. Hukum Mandi Jum’at
a. Sunnah
Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum mandi besar di hari jumat adalah sunnah, tidak sampai pada derajat wajib. Diantara ulama yang menyatakan hal demikian adalah:
1) Alaudin Al-Hashkafi (w. 1088 H)1
Dalam kitab Ad-Dur al-Mukhtar, beliau mengatakan:
وَسُنَّ الْغُسْلُ لِصَلاةِ جُمْعَةٍ2
”Disunnahkan mandi besar untuk menunaikan shalat jumat”
2) Az-Zurqani (w. 1099 H)3