TRIBUN-TIMUR.COM- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai, Front Pembela Islam (FPI) yang kini telah berganti menjadi Front Persatuan Islam besutan Muhammad Rizieq Shihab lebih baik terjun dalam politik praktis.
Selama ini publik banyak menilai, FPI dipandang hanya membuat gaduh dengan turun ke jalan.
"Sejak reformasi Indonesia telah menjadi negara demokrasi. Tahun 2019, demokrasi di Indonesia menempati peringkat ke-4 di kawasan Asia Tenggara dan 67 di dunia dalam daftar indeks demokrasi global yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit (EIU). Dengan sistem demokrasi ini sangat mungkin bila FPI mendirikan partai politik," kata Hasanuddin kepada wartawan Tribunews, Minggu (3/1/2021).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini menjelaskan, demokrasi pada hakikatnya meliputi tiga substansi penting yakni pemerintahan yang sah dan diakui oleh rakyat, pemerintahan yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat, dan kekuasaan yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tersebut dijalankan untuk kepentingan rakyat.
PDIP adalah partai penguasa Indonesia saat ini.
PDI-P mendapat 109 kursi (19,46%) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2014, setelah mendapat 23.681.471 suara (18,95%).
Dengan hasil ini, PDI-P menempati posisi pertama dalam perolehan suara serta kursi di DPR.
PDI-P mendapat 128 kursi (22,26%) di DPR hasil Pemilihan Umum Anggota DPR 2019, setelah mendapat 27.053.961 suara (19,33%).
Dengan hasil ini, PDI-P menempati posisi pertama dalam perolehan suara serta kursi di DPR.
Tak hanya itu, Presiden Joko Widodo adalah kader PDIP.
Hasanuddin menambahkan, konstitusi Indonesia menjamin hak-hak Demokrasi.
Dalam UUD NRI 1945 Pasal 28E menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia dijamin haknya atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
"Salah satu wujud demokrasi adalah dengan adanya pemilihan umum," ucapnya.
"Nah, kalau FPI ingin berkuasa atau ingin memberlakukan ikut berdemokrasi, sebaiknya dirikan bukan sekadar forum, dirikan saja partai," imbuhnya.
Hasanuddin mengatakan, dengan partai politik maka FPI dapat masuk dalam infrastruktur politik yang legal.
Bahkan, FPI bisa Ikut pemilu, memiliki perwakilan di legislatif atau eksekutif serta dapat pula mengusung Rizieq Shihab sebagai calon presiden.
"Apalagi kalau memang FPI memiliki cabang di berbagai propinsi hingga kota kabupaten, peluang mendirikan parpol sangat besar. Bisa ikut pemilu, punya kepala daerah dan perwakilan di DPR atau DPRD karena aturannya memungkinkan. Kalau seperti sekarang kan kesannya cuma buat gaduh saja," pungkasnya.
Tak hanya, TB Hasanuddin, Pengusaha sekaligus influencer Mardigu Wowiek sarankan Front Pembela Islam berhenti buat Ormas.
Tapi, dia sarankan FPI buat partai.
Bossman Mardigu Wowiek menyarankan anggota Front Pembela Islam atau FPI untuk berhenti membuat organisasi masyarakat.
Sehingga, Bossman sarankan FPI tak jadi ormas.
Tapi, Bossman usulkan partai FPI.
Hal itu dia sampaikan melalui akun instagram miliknya, Kamis (8/1/2021).
Pemerintah melalui surat keputusan bersama 6 kementerian dan kepala lembaga melarang aktivitas FPI sejak, 30 Desember 2020.
Dengan adanya SKB tersebut, FPI dilarang berkegiatan serta menggunakan simbol serta atribut organisasi.
“Terlarangnya FPI bisa menjadi sesuatu yang bagus, sesuatu yang menantang bagi Anda fans FPI atau anggota FPI,” katanya dalam instgram itu.
Mardigu pun mengajak fans FPI atau anggota FPI untuk melihat dari sisi postifnya.
Mardigu mengatakan perubahan undang-undang dasar 45 pada tahun 2002 membuat perubahan besar negara.
Undang-undang terbaru itu membuat TNI dan Polri kehilangan hak di parlemen.
“negara menjadi transaksional karena menganut voting right, atau popular vote,” katanya.
Efek ini mengubah bentuk negara dari presidensial menjadi parlementer.
“Mungkin banyak yang setuju dengan pernyataan bossman, bentuk negara dari presidensial menjadi parlementer,” katanya.
Sehingga, dia pun menjelaskan dengan trenshold 20 persen untuk mencalonkan presiden adalah ciri parlementer.
“Dimana parlemen dipilih dulu, mengendalikan dulu, baru bersama-sama mencalonkan presiden, jika suaranya lebih dari 20 persen maka bisa mencalonkan presiden,” ujarnya.
Menurutnya, calon presiden akan melewati mekanisme partai.
“Jadi versi bossman, bentuk pemerintah sejak 2002 adalah parlemen,” katanya.
Kembali ke FPI, Mardigu pun menyarankan kepada FPI.
“Jangan buat lagi FPI ormas kedepannya, jangan buat ormas front ini, front itu. Ini adalah peluang lompatan berikutnya, jadi ke level yang harus ada berani lakukan.
Dirikan partai, rebut suara di parlemen sehingga anda terlegitimasi kekuatannya dan amal baktinya. Ubah bentuk perjungannya ke satu level lebih tinggi lagi, jadilah partai,” katanya.
Setelah menjadi partai, dia pun mengusulkan FPI berkonsolidasi dengan PBB, Berkarya, dan PKS.
“Jangan-jangan angka 10 persen, 20 persen suara rakyat di bawah tangan tersebut,” katanya.
Sebagai pengingat sejarah, Susilo Bambang Yudhoyono berkuasa pada 2004 lalu dengan modal suara partai Demokrat 7 persen.
“Apa tak mungkin, FPI bermain di tahun 2024, FPI bukan partai yang kuat saja tetapi masuk kekuasaan tertinggi menjadi penguasa tertinggi menjadi presiden atau wakil presiden,” katanya.
Baca juga: FPI Jadi Partai? Akademisi Bugis-Makassar Ingatkan Islam Yes Partai Islam No: Eppa Sulapa Lebih Pas!
Baca juga: FPI Disarankan Berhenti Buat Ormas, Segera Bikin Partai Menuju Pilpres 2024
FPI Dilarang
Pemerintah memutuskan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam ( FPI) dan melarang segala aktivitas yang dilakukannya.
Sehingga, FPI dilarang membuat kegiatan lagi di tanah air ini.
Pembubaran itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Melarang dilakukannya kegiatan, penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum Republik Indonesia," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej saat membacakan isi SKB di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).
Dalam SKB itu juga disebutkan, aparat hukum berwenang mengambil tindakan jika terdapat kegiatan yang menggunakan simbol atau atribut FPI.
"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam diktum ketiga di atas, aparat penegak hukum akan menghentikan semua kegiatan yang diselenggaran Front Pembela Islam," ujar Eddy.
Pemerintah menyampaikan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sehingga, secara de jure FPI telah bubar sebagai ormas.
Namun, sebagai organisasi, FPI terus melakukan kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum, dan bertentangan dengan hukum.
"Keputusan bersama ini mulai berlaku mulai tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020," kata Eddy.
Artikel ini sebagai telah tayang di Kompas.com dengan judul FPI Resmi Dibubarkan, Penggunaan Simbol hingga Atribut Dilarang
Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TB Hasanuddin Sarankan FPI Jadi Parpol: Usung Habib Rizieq sebagai Capres