BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Makassar: Iuran Peserta Mandiri Kelas III Tidak Naik, Subsidi Dipangkas

Penulis: Sukmawati Ibrahim
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Makassar Greisthy E L Borotoding menegaskan, tidak ada penyesuaian besaran iuran atau kenaikan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Mandiri kelas III.

Untuk peserta PBPU kelas III, iuran yang diterima BPJS Kesehatan tetap sebesar Rp 42 ribu per bulan.

Nilainya yang dibayar per orang setiap bulan tetap sama dengan tahun 2020. 

"Yang disesuaikan di tahun 2021 adalah penyesuaian besaran subsidi iuran kepada peserta PBPU kelas III oleh pemerintah dari Rp 16.500 per orang per bulan di tahun 2020 menjadi Rp 7.000 per orang per bulan di tahun 2021," katanya pada Tribun Timur, Senin (11/1/2021).

Dipangkasnya subsidi dari pemerintah, memberi dampak pada besaran iuran yang harus dibayarkan oleh peserta PBPU/Mandiri kelas III setiap bulan.

"Sebelumnya, hanya Rp 25.500 per bulan, kini peserta kelas III membayar Rp 35 ribu per orang per bulan," ujarnya. 

Ia menambahkan, hal ini mengacu pada Perpres No 64 tahun 2020, per 1 Januari 2021.

"Mulai 1 Januari 2021 kemarin, peserta mandiri kelas III sudah membayar iuran 35 ribu per bulan," tuturnya. (*)

Laporan Wartawan Tribun Timur @umhaconcit

Berita Terkini