Demokrat Sulsel-PKB Tolak Penghapusan CPNS Guru 2021,
Selle KS Dalle Minta Kemenpan RB Lakukan Ini
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pemerintah menghentikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk formasi guru mulai 2021.
Bahkan, penghentian tersebut diwacanakan berlaku dalam jangka panjang.
Perekrutan guru tak lagi melewati jalur tes yang biasa dilalui dalam penerimaan CPNS, tapi direktur lewat jalur pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Kebijakan ini akan dimulai pada penerimaan CPNS 2021.
Kendati demikian, guru saat ini sudah berstatus sebagai PNS akan tetap dipertahankan predikatnya hingga pensiun.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle secara tegas menolak kebijakan itu.
Selle KS Dalle menyatakan, rencana penghapusan jalur CPNS formasi guru tidak sesuai kebutuhan sekolah-sekolah di lapangan.
“Kami Demokrat Sulsel pada prinsipnya menolak kebijakan itu karena tidak sesuai kebutuhan ril di lapangan,” tegas Selle KS Dalle di ruang kerjanya, Jl Urip Sumoharjo, Rabu (6/1).
Selle KS Dalle mengungkapkan keadaan sekolah kekurangan guru di beberapa daerah di Sulsel.
Jumlah guru honorer lebih banyak dibanding guru-guru PNS.
“Sehingga ruang menjadi CPNS ditutup bagi guru-guru, hanya sebatas jadi PPPK itu menurut saya bertentangan kebutuhan ril di lapangan,” katanya.
Selle KS Dalle berharap Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memperingatkan kembali rencana tersebut.
Sebab, katanya guru-guru honorer maupun sarjana pendidikan punya harapan menjadi PNS untuk membangun sumber daya manusia bangsa.
Ia menyatakan banyak menerima aspirasi dari guru-guru dari berbagai daerah Sulawesi Selatan mengenai minimnya guru-guru di sekolah.
“Masyarakat yang sering muncul disampaikan kepada kami adalah masalah krisis guru ASN di sekolah-sekolah. Sangat minim,” tegas Selle KS Dalle.
Terpisah, Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Andi Muawiyah Ramly (Amure) menolak kebijakan pemerintah menghentikan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.
Anggota Fraksi PKB DPR RI sangat yakini kebijakan itu menambah masalah bagi kependidikan Indonesia di masa depan.
“Animo untuk menjadi guru akan sampai pada titik nadir,” kata Andi Muawiyah Ramly, Senin (4/1) lalu.
Andi Muawiyah Ramly menegaskan, penghapusan formasi CPNS guru bukan semata-mata soal faktor kesejahteraan dan hak pensiun saja yang ditiadakan lewat kontraktual.
“Tetapi juga inhaerent di dalamnya masalah kebanggaan, kehormatan sebagai sumber utama pencerahan anak bangsa,” tegas Andi Muawiyah Ramly.
Rencana pemerintah itu seolah bertolak belakang tentang posisioning P3K.
Menurutnya, P3K merupakan affirmasi yang diperjuangkan Komisi X DPR dalam rangka kemaslahatan guru honorer yang selama ini belum cukup diperhatikan.
“Saya melihat di beberapa tempat di tanah air honor yang mereka terima antara Rp150.000-300.000/bulan. Artinya P3K seperti akan meniadakan formasi PNS Guru,” ujar Andi Muawiyah Ramly.
Ia juga mengaku mendapat banyak aspirasi dari guru-guru di pelosok di kampung halamannya. Oleh karena itu, ia dengan tegas akan menolak rencana ini.
“Ini bukan cuman sikap saya, tapi juga rekan-rekan di fraksi Partai Kebangkitan Bangsa bersikap sama,” kata Andi Muawiyah Ramly.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menyatakan pemerintah dalam waktu dekat hanya membuka penerimaan guru ASN lewat formasi sekra 1 juta kebutuhan PPPK.
“Kami sepakat bahwa untuk guru itu akan beralih menjadi PPPK jadi bukan CPNS lagi. Ke depan, kami akan menerima guru dengan status CPNS, tapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)," kata Bima dalam keterangannya dikutip Kompas, Sabtu (3/1/2021).
Dari hasil evaluasi perekrutan CPNS formasi guru, salah satu yang jadi catatan penting adalah banyaknya guru berstatus PNS yang meminta mutasi setelah pengangkatan.
Hal inilah menurut pemerintah dianggap sebagai salah satu biang keladi masalah pemerataan pendidikan hingga kini belum juga terselesaikan.
“Kenapa? Karena kalau CPNS setelah mereka bertugas 4 sampai 5 tahun biasanya mereka ingin pindah lokasi. Dan itu menghancurkan sistem distribusi guru secara nasional. 20 tahun kami berupaya menyelesaikan itu, tetapi tidak selesai dengan sistem PNS,” kata Bima.
Status ASN antara PNS dan PPPK memiliki perbedaan.
Dalam PPPK, pegawai ASN termasuk guru terikat kontrak, sehingga guru harus menyelesaikan masa tugasnya sesuai dengan kontrak dan penempatannya.
“Jadi ke depan, sistem ini akan diubah menjadi PPPK. Demikian juga dengan tenaga kesehatan, dokter, dan lain-lain, penyuluh itu statusnya akan PPPK,” jelas Bima.(*)