Praperadilan Habib Rizieq

Daftar Pasal yang Dipermasalahkan Pengacara Habib Rizieq di Sidang Praperadilan, Minta Kasus Di-SP3

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Habib Rizieq Shihab

TRIBUN-TIMUR.COM -  Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang hari ini yaitu pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan petamburan.

Kuasa Hukum Rizieq Kamil Pasha menyatakan pihaknya keberatan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan oleh kepolisian.

“kita bacakan nanti tapi poin utamanya adalah kita keberatan tentang penetapan tersangka terhadap Habib Muhammad Rizieq Shihab,”ujar Kamil.

Sosok Pengacara Wanita (kanan) membacakan kunci gugatan Rizieq Shihab dalam Sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020) (Youtube Kompas TV)

Kamil juga menyebut pasal 160 kuhp dan 216 kuhp tidak tepat disangkakan kepada Rizieq.

“pasti karena kan itu kan pasal pasal yg disangkakan ya. pasal 160 kuhp. pasal 93 uu kekarantinaan kesehatan, dan juga pasal 216. itu pasal pasal yang kami permasalahkan nanti di praperadilan,”ujar Kamil

Sidang praperadilan kali ini hanya dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq selaku pihak pemohon.

Sementara dari pihak termohon dihadiri oleh perwakilan kepolisian.

Kamil menyebut Rizieq Shihab tidak hadir dalam persidangan lantaran ada agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya tim kuasa hukum Habib Rizieq yang lain, Sugito Atmo Pawiro berharap hakim independen dalam mengambil keputusan.

Dia berharap hakim yang menyidangkan perkara praperadilan Rizieq Shihab dapat menjaga independensinya selama proses persidangan.

Nama-nama yang Digugat HRS

Gugatan praperadilan diajukan tim hukum FPI ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, teregister dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Idham Azis, Jenderal Asal Makassar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya, dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, menyebut beberapa nama. Yakni Munarman, M Kamil Pasha SH MH, Sumadi Atmadja, dan Wisnu Rakadita.

Halaman
12

Berita Terkini