"Misalnya berhubungan dengan politik uang, ada rapat-rapat yang bisa dibuktikan dengan dokumen yang membuktikan pasangan calon untuk merencanakan melakukan politik uang," jelas Anggota Bawaslu Sulsel Kordiv Penanganan Pelanggaran Azry Yusuf.
Sementara massif adalah dampak pelanggaran yang bersifat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan dan paling sedikit terjadi di setengah wilayah pemilihan.
"Sebagai contoh,pelanggaran secara massif yaitu pelanggaran atau perbuatan itu terjadi lebih di 50 persen dari jumlah total kecamatan dalam 1 (satu) kabupaten/kota untuk pemilihan kepala daerah," jelasnya.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad