Penyebar Pertama Video Syur Masih Buron, Tersangka Gisel dan MYD akan Dipertemukan 4 Januari 2021

Editor: Hasrul
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Michael Yukinobu Defretes (Facebook Michael Yukinobu Defretes) dan Gisella Anastasia (Instagram @gisel_la)

TRIBUN-TIMUR.COM - Penyebar Pertama Video Syur Masih Buron, Tersangka Gisel dan MYD akan Dipertemukan 4 Januari 2021.

Penyebar pertama video syur 19 detik milik Gisella Anastasia dan MYD belum ditangkap polisi.

Padahal Gisella Anastasia atau Gisel dan MYD sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: TERUNGKAP Hubungan Gisel dengan Pria Inisial MYD, Pemeran Pria dalam Video Syur 19 Detik

Baca juga: Meski Gisel Tersangka Kasus Video Asusila, Wijin Kekasihnya Justru Makin Cinta, Unggah Status Cinta

Baca juga: INILAH Tanggapan Pertama Gisel Setelah Ditetapkan Tersangka Video Syur, Kapan Gisel dan MYD Ditahan?

 

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD. Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang. Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.

"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.

Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

Baca juga: Kronologi Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Hingga Tersebar di Medsos, Direkam Saat Kondisi Mabuk

Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan. Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). (Tribunnews/Herudin)
Halaman
123

Berita Terkini