3. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK. Pastikan NIK KK valid.
4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
5. Masukkan kode yang tertera.
6. Klik Cari.
7. Muncul keterangan apakah ID yang diinput terdaftar atau tidak di DTKS.
Jika nama tidak ada dalam database, situs DTKS akan memberi keterangan: "Data tidak ditemukan, periksa kembali ID dan Nama..!".
Pencairan bansos tunai
Sementara dikutip dari Kontan, proses pencairan bansos tunai ini dilakukan dengan sejumlah cara.
Ada yang melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang mereka miliki selama ini melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Sementara bagi penerima BST yang sudah memiliki rekening, BST akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui Himbara.
Untuk mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Pemutakhiran DTKS
Kemensos sendiri saat ini sedang melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTSK).
Pemutakhiran DTKS juga dilakukan karena saat ini diketahui banyak keluarga miskin baru akibat pandemi Covid-19 yang belum tercatat di dalamnya.
Terkait pemutakhiran DTKS ini, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Kemenko PMK) meminta masyarakat melapor secara mandiri jika merasa berhak masuk dalam DTKS.