Tahun Baru

Malam Tahun Baru, Kapolres Tana Toraja Izinkan Warga Bunyikan Petasan, Tapi?

Penulis: Tommy Paseru
Editor: Hasriyani Latif
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu mengizinkan warga membunyikan petasan atau kembang api di malam pergantian tahun nanti. 

Namun, petasan cukup dibunyikan di halaman rumah masing-masing. 

Tidak boleh menggelar pesta kembang api, apalagi mengumpulkan banyak orang. 

Hal itu merujuk pada pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. 

Apalagi, kasus Covid-19 di Tana Toraja cenderung meningkat. 

"Yang dilarang pesta kembang api, tidak dilarang untuk menyalakan atau membunyikan kembang api," jelasnya, Kamis (31/12/2020).

"Ingat, pestanya yang dilarang, kalau mau menyalakan di rumah saja dan tidak kumpulkan banyak orang atau berkerumun," lanjutnya.

Namun, bagi warga yang akan membunyikan petasan diharap tetap berhati-hati. 

Sebelum membunyikan sebaiknya memperhatikan situasi sekitar. 

"Tetap hati-hati dan waspada, yang terpenting mari kita bersama-sama menutup tahun ini dengan tenang, damai dan aman," harapnya. 

Sebagai informasi, di malam pergantian tahun nanti, bersama ratusan personel akan melakukan pengawalan yang ketat. 

Ada beberapa titik lokasi yang akan mendapat pengawalan ketat. 

Di antaranya, Plaza Kolam Makale, Rantelemo dan Salubarani (perbatasan Tana Toraja-Enrekang).

Khusus di Plaza Kolam Makale, lokasi ini akan ditutup polisi untuk perayaan malam tahun baru. 

Itu dilakukan agar tidak terjadi kerumunan warga di lokasi yang menjadi pusat ibu kota Tana Toraja tersebut.(*) 

Laporan Kontributor Tribuntoraja.com, @b_u_u_r_y 

Berita Terkini